PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kodim 0207/Simalungun mengamankan 13 terduga pelaku penyalahgunaan narkotika, namun Kapolres Kota Pematangsiantar menyatakan tidak masuk kategori tersangka.
Kapolres Kota Pematangsiantar AKBP Fernando menyatakan hal itu saat bersama Kajari Jurist Precisely dan Kasdim 0207/Simalungun Mayor Inf Margana menggelar temu pers terkait pihak Kodim 0207/Simalungun mengamankan 13 terduga pelaku di Mapolres, Jl. Jend. Sudirman, Jumat (19/5).
Menurut Kapolres, Polres menerima 13 pria dewasa dan barang-barang dari personel Kodim 0207/Simalungun, Rabu (17/5) pukul 11:00. “Personel Kodim 0207/Simalungun mengamankan 13 pria itu dan barang-barang dari Jl. Ringroad, tepatnya di kebun kelapa sawit, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba, Selasa (16/5) pukul 21:00.”
Ke-13 orang itu, lanjut Kapolres, terdiri Is, JS, HC, DS, RS, IR, MT, DH, MTS, Ju, A dan HW. “Khusus Is, JS dan CH, kami telah melakukan tes urine dan hasilnya negatif narkotika maupun psikotropika, namun hasil tes urine DS, RS, IR, MT, DH, MTS, Ju dan A positif sabu dan HW positif ganja.”
Menurut Kapolres, personel Kodim mengamankan 13 orang itu berdasarkan informasi masyarakat, ada dugaan penyalahgunaan narkotika di Jl. Ringroad, Kel. Tanjung Tongah, hingga personel Kodim mendatangi kebun kelapa sawit, lokasi penyalahgunaan narkotika itu.
Waktu personel Kodim mendatangi lokasi itu, orang yang berada dalam gubuk di lokasi kebun segera melarikan diri dan ketika personel Kodim masuk ke dalam gubuk, orang tidak ada lagi dalam gubuk.
Namun, personel Kodim menemukan di lantai gubuk terdiri dua dua bong alat hisap sabu lengkap dengan kaca pirex, satu unit timbangan digital dan satu plastik warna putih berisi narkotika jenis ganja seberat 12,5 gram, dua dompet, namun tidak jelas pemiliknya.
Kemudian, di luar gubuk di pelataran kebun kelapa sawit, personel Kodim menemukan satu garpu tajam, satu senjata tajam, uang tercecer Rp150.000, dua unit sepeda motor terdiri Honda Beat BK 4642 WAC dan Kawasaki Ninja BK 2004 RR, satu paket ganja seberat 1,36 gram, catatan keuangan, dua unit HP merk Oppo, dua tas sandang di batang sawit dan dalam satu tas sandang ada jam tangan.
Menurut Kapolres, Honda Beat itu milik MS, sedang Kawasaki Ninjau belum tau siapa pemiliknya, dua HP milik DS dan HW, satu tas sandang milik HC, dua dompet milik HC dan MS.
Saat mengamankan seluruh barang-barang itu, muncul 13 orang pelaku dan ketika personel Kodim mendatangi, terjadi perdebatan dan kontak fisik. Namun, personel Kodim berhasil mengamankan 13 pelaku dan membawanya ke Makodim 0207/Simalungun di Pematang Raya, Kab. Simalungun.
Setelah menerima penyerahan 13 pelaku dari Kodim, pihak Polres melakukan gelar awal bersama personel Kodim, termasuk tes urine, memeriksa saksi-saksi yang mengamankan dan melakukan administrasi.
Pada malam harinya, Polres kembali melakukan gelar bersama personel Kodim dan hasil terakhir mengundang kembali untuk melangkapi bukti-bukti, karena dalam gelar pertama ada yang kurang dan pagi sebelum temu pers, kembali melakukan gelar.
“Berdasarkan keterangan para saksi yakni personel Kodim yang mengamankan, ada keterangan pada saat melakukan pengamanan di lapangan, di dalam bangunan gubuk kosong tidak menemukan 13 pelaku, tapi di seputaran gubuk,” jelas Kapolres.
Karena itu, menurut Kapolres, dari hasil gelar dan mengingat Pasal 111 Undang-undang (UU) No. 35 tahun 2009 tentang narkotika, dimana Pasal 111 mensyaratkan terhadap seseorang harus kedapatan memiliki dan menguasai, hingga dapat kategorinya sebagai tersangka.
“Terhadap kondisi riil di lapangan,13 terduga itu tidak dalam posisi menguasai atau memiliki, hingga demi kepastian hukum terhadap tiga orang yang terduga hasil pemeriksaan urine negatif tidak dapat memperosesnya lebih lanjut dan terhadap 10 orang yang terduga positif urinnya, tetap memprosesnya melalui atau menyerahkan ke program rehabilitasi sesuai bunyi Pasal 54 UU No. 35 tahun 2009 dan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 4 tahun 2010 tentang penetapan korban penyalahgunaan narkotika dan pencandu dalam lembaga rehab kritis dan rehab sosial,” jelas Kapolres.
Pada kesempatan itu, selaku Kapolres sebagai perpanjangan tangan Kapoldasu berterimakasih atas dukungan, kerjasama dan apa yang sudah terlaksana dari Kodim 0207/Simalungun untuk sama-sama bersinergi mencegah dan memberantas peredaran serta penyalahgunaan narkotika maupun psikotropika di Pematangsiantar dan ke depannya, tentunya terus bekerjasama dengan Kodim.
Menjawab pertanyaan, Kapolres menyebutkan berdasarkan informasi masyarakat termasuk informasi dari rekan-rekan pers yang bersimpati terhadap pemberantasan tidak pidana narkoba, lokasi Kel. Tanjung Tongah memang menjadi target operasi (TO) dan tiap minggu pihaknya melakukan Grebek Kampung Narkoba (GKN).
“Tapi, kita tau dalam proses GKN ada yang hasilnya positif dan ada yang hasilnya negatif ada di tempat itu, tapi barang bukti tidak di tempat itu menjadi kendala Polres. Jadi, mereka selalu melakukan proses saat GKN tempat yang satu, berpindah ke tempat lain. Kita tau kemarin, Gg. Bajigur sering ada penggrebekan di sana, tapi pindah lagi ke tempat-tempat lain,” akhir Kapolres.(a28)