Sumut

Kapolres P. Siantar Luncurkan Sirkuit S Praktek SIM C Baru

Kapolres P. Siantar Luncurkan Sirkuit S Praktek SIM C Baru
Kapolres Kota Pematangsiantar Yogen Heroes Baruno meluncurkan sirkuit S dengan mengawali tes melewati sirkuit S di lapangan Satpas Polres, Jl. Sangnualuh, Kel. Siopatsuhu, Kec. Siantar Timur, Selasa (8/8) siang.(Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kapolres Kota Pematangsiantar meluncurkan sirkuit S praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) baru.

Plt Kasi Humas AKP Jimmy C Hutajulu, Rabu (9/8) menyebutkan Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno meluncurkan sirkuit S itu di lapangan Satpas Polres, Jl. Sangnualuh, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur, Selasa (8/8) siang.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kapolres meluncurkan sirkuit S dengan mengawali tes melewati sirkuit S, dimana jajaran Sat Lantas Polres telah memberlakukannya.

Menurut Kapolres, lintasan atau sirkuit baru itu pembuatannya guna mempermudah masyarakat dalam ujian praktek untuk mendapatkan SIM C, dimana dalam ujian SIM dengan melewati sirkuit akan ada penilaian empat item yakni keseimbangan, u-turn, huruf s dan penggunaan rem.

“Tak hanya perubahan bentuk lintasan, ada juga penambahan lebar sirkuit agar peserta ujian memiliki ruang yang lebih luas dan aman dalam menjalani praktik. Semoga animo masyarakat meningkat dengan adanya perubahan sirkuit angka 8 dengan zig-zag menjadi S,” harap Kapolres.

Kapolres menambahkan perubahan lintasan sirkuit ujian praktik SIM C itu merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang telah memenuhi standar seperti yang telah ada penetapannya dari Korlantas Polri.

“Dengan harapan, tingkat kelulusan ujian praktik SIM C dapat meningkat, sekaligus menciptakan pengemudi yang lebih terampil dan bertanggungjawab,” imbuh Kapolres.

Mengenai bentuk perubahan bentuk lintasan itu, Kapolres menyebutkan sudah siap mengerjakannya hingga rampung dan sudah dapat menggunakannya bagi peserta ujian praktik SIM, khususnya di wilayah hukum Polres Pematangsiantar.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE