Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kapolres Palas: Penjara Atau Denda 60 Miliar Rupiah Bagi Penyalahguna BBM Subsidi

Kapolres Palas: Penjara Atau Denda 60 Miliar Rupiah Bagi Penyalahguna BBM Subsidi
Kasat Reskrim Polres Palas AKP Raden Saleh Harahap Rakor bersama pemilik SPBU dan instansi terkait untuk mengantisipasi penyalahgunaan penyaluran BBM bersubsidi di Palas, Senin (16/12). (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

PALAS (Waspada): Kapolres Padanglawas (Palas) mengingatkan kembali pemilik dan manager SPBU yang ada di wilayah itu agar mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi karena bisa dihukum maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp60 miliar.

Imbauan itu disampaikan Kapolres Palas melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, SH pada rapat koordinasi (Rakor) dengan pihak SPBU dan instansi terkait terhadap penyaluran BBM bersubsidi, di Aula Satreskrim Polres Palas, Senin (16/12).

Pada kesempatan itu, Raden Saleh mengatakan bahwa perlu adanya perhatian khusus dari para pemilik ataupun manager SPBU dalam hal mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“Kami berharap kerja sama dari para pemilik ataupun manager SPBU yang ada di wilayah hukum Polres Palas untuk bisa meminimalisir terkait penyalahgunaan BBM dan adanya ketersediaan BBM selama Natal dan Tahun Baru (Nataru),” kata Raden Saleh.

Ia mengingatkan untuk ancaman penyalahgunaan BBM bersubsidi sesuai dalam pasal 55 UU Republik Indonesia no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas sebagaimana telah diubah menjadi pasal 40 angka (9) UU no 6 tahun 2023 dengan hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara dan atau denda Rp60 miliar bagi pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Untuk itu, pihak SPBU harus benar-benar memperhatikan konsumennya agar jangan sampai ada yang mengisi BBM bersubsidi untuk disalahgunakan. Baik dengan cara memakai poly tank, pakai barcode yang berbeda-beda tapi dengan kendaraan yang sama, mengubah volume tanki, ataupun dengan cara yang lain, sehingga dikhawatirkan terjadi penimbunan BBM.

“Kita berharap tidak ada penyalahgunaan. Terlebih menjelang perayaan Nataru ini yang bisa mengakibatkan antrean yang panjang di SPBU,” tegas Raden Saleh Harahap.

Kasi Humas Polres Palas, Iptu Arwansyah Batubara menambahkan bahwa pada Rakor tersebut seluruh pemilik SPBU yang hadir berkomitmen untuk mematuhi aturan yang ada dan mengantisipasi penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kemudian, sepakat memantapkan kordinasi dengan Instansi terkait agar stok BBM Nataru tersedia dan sepakat pengisian minyak bersubsidi harus sesuai dengan peruntukannya. Kemudian pihak SPBU juga sepakat tidak melayani mobil/sepeda motor/becak bermotor yang mengisi dengan cara berulang-ulang.

Seterusnya SPBU juga sepakat harga BBM sesuai HET yang ditetapkan Pemerintah dan tidak mengisi BBM menggunakan jerigen dan tanki yang dimodifikasi. (cms)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE