SAMOSIR (Waspada): Kapolres Samosir, AKBP Rina Frillya, menegaskan penegakan hukum bagi pelaku pembakaran hutan di Samosir.
Hal ini disampaikan dalam rapat koordinasi penanganan dan pencegahan karhutla di Aula Pemkab Samosir, Rabu (11/6). Meskipun upaya preventif seperti sosialisasi dan patroli telah dilakukan, langkah represif dinilai perlu.
“Faktor utama karhutla adalah manusia. Kita sudah lakukan sosialisasi, patroli dan pemasangan spanduk larangan. Namun upaya represif tetap diperlukan. Penegakan hukum harus ditegakkan bagi pelaku pembakaran hutan,” tegas Kapolres.
Kapolres memperkenalkan aplikasi “Lancang Kuning” untuk mendeteksi titik panas dan meminta dukungan Pemkab Samosir untuk pengadaan alat pemadam kebakaran, termasuk pompa jinjing dan sprinkler air di daerah terpencil.
Kepala Pelaksana BPBD Samosir, Sarimpol Manihuruk, menyebutkan Samosir berisiko tinggi karhutla, terutama selama musim kemarau yang dimulai sejak Mei 2025. Penyebab utama karhutla di Samosir adalah aktivitas manusia, khususnya pembakaran lahan untuk pakan ternak.
Kepala Seksi Perlindungan Hutan KPH XIII Dolok Sanggul, Toga Sinurat, menyarankan penerapan teknologi sekat bakar sebagai langkah pencegahan.
“Konsep ini belum pernah diterapkan di Samosir. Padahal sekat bakar, baik alami seperti sungai, maupun buatan seperti parit sangat efektif membatasi penyebaran api,” terangnya.
Data BPBD mencatat lahan terbakar seluas ±382 hektare dengan 13 titik api di Kabupaten Samosir pada tahun 2025.(cvs)