Sumut

Kapolres Sergai: Oknum Kades Tanjung Harap Tersangka Tipu-Gelap, Enam Saksi Diperiksa

Kapolres Sergai: Oknum Kades Tanjung Harap Tersangka Tipu-Gelap, Enam Saksi Diperiksa
Kapolres Sergai AKBP Jhon Sitepu didampingi, Kasat Reskrim, AKP Binrod Situngkir, Kanit Ekonomi Ipda Ibnu dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata bersama Kasi Humas Polres sergai Iptu LB Manulang dan Camat Serbajadi, R. Saragih, menyampaikan keterangan pers penetapan oknum Kades Tanjung Harap sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan, Senin (23/2/2026). Waspada.id/Bambang
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Kapolres Serdangbedagai AKBP Jhon Sitepu menetapkan seorang oknum kepala desa berinisial Dar sebagai tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana kerja sama usaha penanaman ubi/singkong senilai Rp100 juta. Senin (23/2/2026),Sore.

Peristiwa tersebut terjadi pada Januari 2025 di Jalan Bisnis Center, Lingkungan I, Kelurahan Pekan Dolok Masihul, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai.

“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pemeriksaan saksi-saksi, penyidik telah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dugaan penipuan dan penggelapan,” tegas AKBP Jhon Sitepu saat konferensi pers.

Korban dalam kasus ini adalah Sofia, warga Dolok Masihul. Ia melaporkan tersangka setelah tidak menerima hasil apa pun dari perjanjian kerja sama usaha pertanian. Dalam perjanjian tersebut, korban menyerahkan uang Rp100 juta kepada tersangka dengan kesepakatan memperoleh bagi hasil saat panen.

Namun hingga waktu yang dijanjikan, korban tidak mendapatkan hasil sebagaimana perjanjian. Kapolres menjelaskan, dari hasil pemeriksaan terungkap bahwa uang tersebut tidak digunakan sesuai peruntukan. “Berdasarkan hasil pemeriksaan, uang yang diperoleh tersangka digunakan untuk kebutuhan sehari-hari dan juga diserahkan kepada pihak lain,” ungkapnya.

Surat perjanjian kerja sama penanaman ubi/singkong dan kwitansi penyerahan uang yang diamankan penyidik sebagai barang bukti kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp100 juta., Senin (23/2/2026). Waspada.id/Bambang

Dalam penanganan perkara ini, penyidik menjerat tersangka dengan dua pasal, yakni Pasal 492 tentang penipuan dan pasal penggelapan. Ancaman hukuman untuk masing-masing pasal adalah pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan kategori dalam undang-undang.

Penyidik telah memeriksa enam orang saksi serta mengamankan sejumlah alat bukti, antara lain surat perjanjian kerja sama, kwitansi penyerahan uang, dan catatan pembiayaan penanaman ubi. “Alat bukti ini memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan tersangka,” kata Kapolres.

Kapolres menambahkan, penyidik saat ini tengah menyusun dan melengkapi berkas perkara untuk segera dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum. “Apabila berkas sudah dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera kami serahkan kepada jaksa,” ujarnya.

Terkait status tersangka sebagai kepala desa di Desa Tanjung Harap, Kapolres menegaskan bahwa perkara ini merupakan perbuatan pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan jabatannya. “Apabila ke depan ditemukan perbuatan pidana lain berdasarkan bukti baru, tentu akan kami tindaklanjuti,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Serbajadi, S Saragi menyatakan belum menerima laporan terkait dugaan penyalahgunaan dana desa. Meski demikian, kecamatan akan mengambil langkah administratif setelah menerima surat penahanan, termasuk menunjuk Pelaksana Harian (PLH) agar roda pemerintahan desa tetap berjalan.(bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE