TANAH KARO(Waspada): 203 batang ganja yang meliputi daun, biji dan bunga siap panen dan usia tanam berbeda, dengan ketinggian 8 – 230 Centimeter dari enam titik lokasi yang berbeda, berikut dua pelakunya berhasil diamankan di kawasan Tahura Bukit Barisan, Kecamatan Namanteran, Rabu (26/7) sekira pukul 08.00 Wib.
Kedua pelaku yang secara sengaja dan terbukti menanam ratusan tanaman ganja diantaranya AS, 35 dan KS, 32 keduanya penduduk Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran. “Kini kedua pelaku dan barang bukti batang ganja, sudah kita amankan di ruang Satres Narkoba Polres Tanah Karo” kata Kapolres Tanah Karo AKBP Wahyudi Rahman SIK didampingi Wakapolres, Kasat Narkoba dan Kapolsek Simpang Empat.
Penemuan ratusan batang ganja yang meliputi daun, biji dan bunga siap panen ini, berawal dari penangkapan dua pelaku yang secara sengaja akan mengedarkan daun ganja di Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran. Dari hasil pemeriksaan, tim mencurigai daun ganja tersebut masih terlihat baru selesai dipanen.
Setelah dilakukan interogasi mendalam, kedua pelaku mengaku menyimpan daun ganja seberat 1500 gram dalam satu goni di rumah salah satu pelaku. Tidak sampai di situ kedua pelaku mengaku masih memiliki tananam ganja di sekitar kawasan Tahura dan sudah beberapa kali panen.
Lanjut Kapolres, pengungkapan ratusan batang ganja yang kini dilakukan, sejalan dengan program prioritas Kapoldasu “Narkotika adalah musuh bersama” yang dalam implementasinya salah satunya adalah dengan mewujudkan Polda Sumut bebas dari Narkoba.
Dalam pemberantasan dan penyelamatan generasi muda akan bahaya narkotika, pihaknya akan kembali melakukan pengintaian di sekitar kawasan Tahura Bukit Barisan Kecamatan Namanteran dan meminta kepada masyarakat, agar tetap memberikan informasi, bila mengetahui adanya praktik peredaran dan penyalahgunaan narkoba di tempat tinggal masing masing, terang Kapolres T Karo.(c02)