Scroll Untuk Membaca

Sumut

Karutan Tarutung Bersama Kajari Dan Kapolres Taput Musnahkan Barang Bukti

Karutan Tarutung Bersama Kajari Dan Kapolres Taput Musnahkan Barang Bukti
Karutan Kelas II Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring bersama Kapolres AKBP Ernis Sitinjak dan Kepala Kejari Taput, Donny K. Ritonga memusnahan dengan cara membakar barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput), Selasa (20/5). Waspada/ist
Kecil Besar
14px

TAPUT (Waspada) : Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas II Tarutung, Evan Yudha Putra Sembiring bersama Kasubsi Pelayanan Tahanan Jonias B. Pakpahan dan Staf Sub Seksi Pelayanan Tahanan Julius Sinaga menghadiri pemusnahan barang bukti tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, di halaman Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput), Selasa (20/5).

Kepala Kejari Taput, Donny K .Ritonga,SH,MH, Asisten I Bahal Simanjuntak, Kapolres AKBP Ernis Sitinjak, SH, SIK serta Perwakilan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP C Sibolga, Andre Saghari Sagala juga hadir dalam pemusnahan barang bukti yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht) tersebut.

Adapun pemusnahan barang bukti hasil putusan persidangan ini dilakukan dengan berbagai cara, yakni dibakar, dipecahkan, dan diblender sesuai ketentuan jenisnya.

“Ini bentuk dukungan kami terhadap upaya serius yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif di Kabupaten Tapanuli Utara,” kata Evan Yudha Putra Sembiring.

Evan menyampaikan, pemusnahan barang bukti secara bersama juga merupakan bentuk dukungan seperti yang telah di amanahkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto dan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi untuk menjalin sinergi dengan aparat penegak hukum.

Kepala Kejari Taput, Donny K .Ritonga, menyebut bahwa pemusnahan barang bukti merupakan salah satu tugas Kejaksaan Republik Indonesia.

Ia mengatakan barang bukti yang dimusnahkan itu adalah sudah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) berdasarkan keputusan pengadilan.

“Hari ini kita melaksanakan eksekusi pemusnahan barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkracht, berdasarkan keputusan pengadilan. Kejaksaan dalam hal ini selain menjaga dan mengelola barang bukti, juga memiliki kewajiban untuk melakukan pemusnahan,” katanya.

Donny menegaskan, pemusnahan itu adalah adalah bagian dari upaya kejaksaan dalam menegakkan hukum serta memastikan barang bukti berbahaya tidak disalahgunakan atau kembali beredar di masyarakat.

Berikut barang bukti yang dimusnahkan, yakni 8 paket narkotika jenis Sabu dari 12 berkas perkara, narkotika jenis Ganja 16 paket dari 4 berkas perkara, rokok dan pakaian 20 potong dari 6 berkas perkara, handphone 5 unit dari 4 berkas perkara, 1 bilah pedang, 1 buah ketapel, pipa kaca, bong, pipet plastik, mancis, tas ransel 2 buah, kertas, plastik, buku-buku, pena, pensil, stabilo, 10 ATM, sendal 3 pasang dari 3 perkara, 1 buah meja, 1 buah botol minum dan 1 unit setrikaan. (chp)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
Sumut

TAPUT (Waspada)  Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tarutung mengirimkan empat petugasnya untuk mengikuti kegiatan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-75 Kodam I/Bukit Barisan di Aula Makodim 0210/TU, Rabu…