MEDAN (Waspada.id): Karyawan PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) mengajukan protes terhadap kebijakan mutasi grup tanpa penyesuaian gaji serta rencana PHK massal yang dinilai tidak transparan dan melanggar regulasi ketenagakerjaan. Kelompok pekerja yang tergabung dalam Solidaritas Pekerja dan Buruh (SPB) mendesak intervensi pihak berwenang untuk menindaklanjuti kasus ini.
Hingga saat ini, pihak manajemen PT TPL belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan yang diajukan karyawan. Karyawan mengancam akan melakukan aksi protes jika tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Founder SPB Karyawan PT TPL Dedy Armaya dalam keterangan tertulisnya yang diterima Waspada.id Minggu (1/3/26) dinihari mengungkapkan, proses mutasi antar-perusahaan dalam grup dilakukan secara tertutup tanpa ruang dialog yang memadai.
“Sejumlah karyawan telah dipaksa pindah, namun status hak-hak seperti masa kerja dan penyesuaian gaji tidak jelas. Ini bukan untuk pengembangan karier, tapi seolah cara halus memangkas biaya dengan mengorbankan hak kami,” ujarnya.

Keebijakan mutasi juga dianggap merugikan karena beban kerja dan risiko di tempat baru tidak sebanding dengan kompensasi, sementara relokasi memiliki resiko tinggi dari sisi keselamatan kerja dan kondisi ekonomi wilayah.
Selain isu mutasi, rencana PHK yang digodok manajemen dinilai menabrak UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023 dan PP No. 35 Tahun 2021. Beberapa poin krusial yang dipersoalkan antara lain:
– Prosedur PHK yang diduga melompati tahapan perundingan bipartit yang jujur dan transparan.
– Kekhawatiran perhitungan pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) tidak sesuai standar regulasi.
– Kebutuhan transparansi kondisi perusahaan untuk membuktikan alasan PHK adalah efisiensi atau kerugian sesuai ketentuan hukum.
Kelompok karyawan mendesak Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sumatera Utara dan Komisi E DPRD Sumut untuk segera melakukan audit kepatuhan manajemen PT TPL. “PT TPL adalah perusahaan besar di Sumut, seharusnya menjadi contoh kepatuhan terhadap hak-hak buruh, bukan mencari celah merugikan pekerja lokal,” tegas Dedy Armaya.
Sementara Direktur PT TPL Anwar Lawden yang coba dikonfirmasi via whatsApp Minggu pagi hingga berita ini tayang belum merespon terkait masalah tersebut.(id03)












