Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasat Lantas Polres P.Siantar Peroleh Penghargaan Dari Kapoldasu

Ungkap kasus tabrak lari, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angeli Gultom menerima piagam penghargaan dari Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat syukuran Hari ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara di aula Tribrata Poldasu, Kota Medan, Rabu (25/9).(Waspada-Ist).
Ungkap kasus tabrak lari, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angeli Gultom menerima piagam penghargaan dari Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat syukuran Hari ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara di aula Tribrata Poldasu, Kota Medan, Rabu (25/9).(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Ungkap kasus tabrak lari, Kasat Lantas Polres Pematangsiantar AKP Gabriellah Angelia Gultom mendapat piagam penghargaan dari Kapoldasu Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto.

Kasat Lantas menerima piagam penghargaan itu dari Kapoldasu dan mendampingi Dirlantas Poldasu Kombes Pol Muji Ediyanto saat syukuran Hari ke-69 Lalu Lintas Bhayangkara 2024 di aula Tribrata Poldasu, Kota Medan, Rabu (25/9).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasat Lantas Polres P.Siantar Peroleh Penghargaan Dari Kapoldasu

IKLAN

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno menyebutkan pemberian piagam penghargaan itu sebagai bentuk apresiasi kepada Kasat Lantas yang berhasil mengungkap kasus tabrak lari yang mengakibatkan dua orang korban meninggal dunia dan satu luka berat sampai dengan tuntas.

Kejadian tabrak itu sesuai laporan polisi No. LP/A/95/2024/SPKT Satlantas Polres Pematangsiantar/Poldasu pada 2 Mei 2024.

Dimana satu unit mobil minibus Daihatsu Ayla dengan pengemudi pria AYS menabrak dari arah belakang satu unit sepeda motor yang parkir di sisi kiri jalan dan di atas sepeda motor yang parkir itu duduk seorang pria serta selanjutnya menabrak dua pria yang duduk di pinggir jalan dan mengakibatkan dua korban meninggal dunia dan satu luka berat.

Salah seorang korban sempat terseret mobil sekitar 1 kilometer lebih dari lokasi kejadian dan terlepas ketika tersangkut di rel kereta api dan meninggal dunia akibat terseret itu. Tersangka tidak memperdulikan korban dan langsung melarikan diri.

Sat Lantas Polres langsung melakukan proses penyelidikan dan penyidikan serta penetapan terhadap AYS sebagai pelaku anak dibawah umur dan selanjutnya penyerahan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari.

Dari hasil persidangan anak, Pengadilan Negeri menjatuhkan hukuman pidana kurungan serta membebankan biaya perkara Rp2 ribu kepada AYS.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE