BINJAI (Waspada): Temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) terkait kelebihan bayar terhadap hak anggota dewan Kota Binjai periode 2004-2009, dinilai kalangan advokat sudah memenuhi unsur pidana.
Seperti yang disampaikan Pradeep Kumar, salah seorang advokat yang tergabung dalam PK & Partner, yang berkantor di Kota Medan. Menurutnya, temuan BPK RI adalah kerugian negara yang harus dan wajib dikembalikan.
“Umumnya, hasil temuan itu akan disampaikan kepada wali kota maupun wakil rakyat. Itu ada waktu untuk melakukan sanggah serta pemulangan uang kerugian negara,” ucapnya.
“Jika tidak ada sanggahan, tetapi uang kerugian negara belum juga dikembalikan dalam waktu 2-3 bulan, itu artinya sudah dapat ditindak lanjuti oleh aparat penegak hukum, baik jaksa maupun polisi. Karen itu sudah ada unsur pidananya,” tambah Pradeep.
Dilihat dari kasusnya, sambung Pradeep, temuan BPK RI sudah cukup lama dan ini harus disikapi dengan tegas. “Jika sudah ditangani oleh jaksa, pihak jaksa lah yang harus proaktif. Kejar orang-orang yang belum melunasi kerugian itu secara hukum. Dengan begitu kerugian negara yang timbul dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Pradeep.
Terpisah, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Binjai, Hendar Rasyid Nasution, tidak menepis jika kasus ini memiliki unsur pidana. “Kalau soal unsur pidana, namanya temuan BPK itu ada unsur pidananya. Tapi kita tidak mau terburu-buru,” kata Hendar.
“Yang pasti kasus ini akan terus ditindaklanjuti. Kita masih kedepankan itikad baik dari pihak-pihak yang terlibat. Karena dari awal kasus ini ditangani, upaya mencicil masih tetap dilakukan. Memang nilainya nggak banyak, ada yang Rp2 juta atau Rp3 juta. Untuk total kerugian yang sudah dikembalikan bisa dikonfirmasi langsung ke inspektorat,” tambahnya.
Diketahui, dalam kasus ini Ketua DPRD Binjai Noor Sri Syah Alam Putra atau akrab disapa Kires, memiliki tanggungjawab pengembalian kerugian negara sebesar Rp324.442.500.
Dari total kerugian negara itu, Kires disebutkan pihak Kejari Binjai sudah mengembalikan sebesar Rp26 juta dalam dua tahap. Untuk tahap pertama Rp5 juta dan tahap kedua Rp21 juta yang dibayarkan melalui Bank Sumut tertanggal 28 Agustus 2023.
Sebelumnya, Kires mengaku sudah mencicil kerugian negara dan memberikan agunan mobil kepada majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) Pemko Binjai. Dia juga menegaskan, bahwa hal ini bukan kesalahan mereka melainkan kelalaian pihak Pemko Binjai. (a34)