Sumut

Kasus Dugaan Pungli Dacil, Begini Penjelasan Kejari Nisel

Kasus Dugaan Pungli Dacil, Begini Penjelasan Kejari Nisel
Kasi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Nias Selatan, Lintong Samuel, SH saat dikonfirmasi terkait penanganan perkara dugaan pungutan liar tunjangan Derah Terpencil (Dacil), Jumat (23/1). Waspada.id/Budi Gowasa.
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan menegaskan penanganan perkara dugaan pungutan liar (pungli) Tunjangan Guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan, sampai saat ini belum ditemukan bukti yang kuat adanya perbuatan melawan hukum, Jumat (23/1).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H., M.H melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus), Lintong Samuel, S.H kepada Waspada.id, Jumat (23/1) menjelaskan bahwa penanganan perkara pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat seolah SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2024 dan 2025, pihaknya telah memeriksa dan memintai  keterangan dari 40 orang saksi yang terdiri dari sejumlah kepala sekolah, guru dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan.

“Benar, kita telah memeriksa dan meminta keterangan sejumlah Kepala Sekolah, Guru-guru dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dengan jumlah 40 orang. Dari keterangan keempat puluh orang saksi tersebut, tidak ditenukan bukti kuat perbuatan melawan hukum adanya pungli tunjangan Dacil,” terang Lintong.

Mengenai bukti yang disampaikan oleh pelapor, setelah dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Nias Selatan, bahwa hal itu adalah urusan utang piutang antara pelapor LN dengan Kepala SD Negeri 078463 Tob Hill Kecamatan Umbunasi berinisial BH.

Lintong menambahkan bahwa, penyidik dalam perkara ini telah menunjukkan kepada pelapor hasil P-5  (Laporan Hasil Penyelidikan).

Terkait penanganan kasus ini, pihak Kejari Nias Selatan tetap berkomitmen dan serius dalam penyelidikan perkara ini, tandas Lintong. (id60).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE