TELUKDALAM, Nisel (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan paparkan penanganan perkara pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan, sampai saat ini belum ditemukan bukti yang kuat adanya perbuatan melawan hukum, Jumat (23/1).
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Nias Selatan Edmond N. Purba, S.H, M.H melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Lintong Samuel, S.H kepada Waspada.id, Jumat (23/1) menjelaskan bahwa penanganan perkara pungli tunjangan guru Daerah Terpencil (Dacil) tingkat seolah SD dan SLTP Kabupaten Nias Selatan tahun anggaran 2024 dan 2025, sudah 40 orang saksi telah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik.
“Benar, kita telah meminta keterangan kepala sekolah, guru-guru dan Dinas Pendidikan Kabupaten Nias Selatan dengan jumlah 40 orang. Dari keterangan keempat puluh orang tersebut, tidak ada bukti kuat perbuatan melawan hukum adanya Pungli tunjangan Dacil,” ungkap Lintong.
Mengenai bukti yang disampaikan oleh pelapor LN, setelah dimintai keterangan oleh tim penyelidik Kejaksaan Negeri Nisel kepada Kasek inisial BH, yang bersangkutan menerangkan bahwa hal itu adalah urusan utang piutang dan penyelidik juga telah memintai keterangan para guru SD Negeri 078463 Tob Hill Kecamatan Umbunasi.
“Begitu juga dengan beberapa kepala sekolah lain yang sudah dimintai keterangannya oleh tim penyelidik, menerangkan bahwa tidak pernah meminta atau memungut sebesar 30 persen dari tunjangan Dacil kepada para guru penerima dana Dacil, apalagi menyetor kepada oknum Dinas Pendidikan sebagai mana yang dituduhkan oleh pelapor,” ujarnya.
Lintong menambahkan bahwa, penyidik dalam perkara ini telah menunjukkan hasil P-5 (Laporan Hasil Penyelidikan) kepada pelapor.
Terkait penanganan kasus ini, pihak Kejari Nias Selatan tetap berkomitmen, dan serius untuk penyelidikan perkara ini, tandas Lintong. (id60)












