Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Dugaan Pungli Dan Korupsi Di Dishub P. Siantar Masih Dalam Penelusuran

Kadishub Sudah 2 Kali Mangkir Dipanggil

Kasus Dugaan Pungli Dan Korupsi Di Dishub P. Siantar Masih Dalam Penelusuran
Oknum Kadishub Pemko Pematangsiantar JS (kanan) dan oknum Kasi Manajemen Lalu Lintas Dishub TL (kiri) terekam kamera dalam satu kegiatan baru-baru ini dan saat ini menjadi sasaran pihak Sat Reskrim Polres dalam kasus dugaan Pungli dan korupsi terhadap satu RS swasta.(Waspada-Dok)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada): Kasus dugaan pungutan liar (Pungli) dan korupsi di Dinas Perhubungan (Dishub) Pemerintah Kota (Pemko) Pematangsiantar masih dalam proses penelusuran.

Sementara, oknum Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) JS sudah dua kali panggilan tidak hadir di Polres Pematangsiantar.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Dugaan Pungli Dan Korupsi Di Dishub P. Siantar Masih Dalam Penelusuran

IKLAN

“Masih dalam penelusuran dan sudah dua kali panggilan, Kadishub tidak datang,” jawab Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra di Mapolres, Jl. Sudirman, Senin (16/12) sore.

Menjawab pertanyaan, Kasat Reskrim menyebutkan pihaknya juga sudah memanggil oknum Kepala Seksi (Kasi) Manajemen Lalu Lintas Dihub TL, namun saat itu belum bisa memberikan tentang hasil pemeriksaan TL, karena sedang sibuk menangani kasus dugaan pembunuhan.

Informasi sebelumnya menyebutkan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres menelusuri Surat Keputusan (SK) No. 117/900.11.33.1/1504/V/2024 tentang izin penutupan dan area parkir tepi jalan umum renovasi cover depan umum salah satu rumah sakit (RS) swasta di Pematangsiantar.

Dalam SK juga tertera, pihak RS harus memberikan ganti rugi parkir tepi jalan umum kepada pihak Dishub Rp24.300.000,- akibat dari dampak renovasi bangunan dari pihak RS, kemudian dalam SK bertandatangan oknum Kadishub 3 Mei 2024 itu, Kadishub menghunjuk oknum pejabat Dishub TL sebagai pemegang kuasa izin yang selanjutnya mendapat tugas melakukan pengutipan dana dan dugaan Pungli ke pihak RS.

Berikutnya, TL melakukan penarikan uang dari pihak RS beberapa kali dan rincian lengkap tertera dalam kwitansi bertandatangan serta yang lengkap dengan materai senilai Rp12 juta dan Rp12.300.000. Namun, kuat dugaan dana dari pihak RS kepada Dishub, penggunaannya untuk kepentingan pribadi dan tidak menyetorkannya ke kas daerah guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kasat Reskrim juga membenarkan pihaknya telah melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap sejumlah pegawai, termasuk memanggil oknum Kadishub dan Kasi Manajemen Lalu Lintas. “Saat ini penyidik masih terus menelusuri kasus dugaan Pungli dan korupsi dengan melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap pihak Dishub.”

Menurut Kasat Reskrim, kasus seperti itu tetap menjadi prioritas Polres terhadap pemberantasan segala bentuk Pungli maupun korupsi yang ada di wilayah hukum Polres.

“Kita masih melakukan penelusuran dan pemeriksaan lanjutan serta kasus ini menjadi atensi pimpinan guna pemberantasan segala bentuk Pungli dan korupsi di wilayah hukum Polres,” sebut Kasat Reskrim.

Sementara, oknum Kadishub yang mendapat konfirmasi wartawan melalui seluler, membantah dan menyatakan tidak benar informasi tentang Pungli dan korupsi itu.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE