TELUKDALAM, NISEL (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan meningkatkan status kasus dugaan penggunaan ijazah palsu SMP oleh Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, berinisial FB, dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (3/9).
Kepala Sat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, SH, membenarkan peningkatan status kasus tersebut. “Benar, kami telah menggelar perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu oknum Kades definitif Desa Balohao inisial FB, dari penyelidikan ke tahap sidik atau penyidikan,” ujarnya kepada Waspada.id, Rabu (3/9).
Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025, yang diajukan oleh Sokhiziduhu Buulolo alias Ama Eti, 58.
AKP Sugiabdi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengumpulkan barang bukti, dan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Jika dianggap sudah cukup bukti, penyidik akan melengkapi dan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan,” tambahnya.
Sokhiziduhu Buulolo, pelapor kasus ini, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nias Selatan. Ia berharap agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan Kepala Desa Balohao segera ditetapkan sebagai tersangka. “Saya mengharapkan kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan dalam menangani dan mengungkap laporan saya tersebut dilakukan dengan transparan dan segera menetapkan Kades Balohao sebagai tersangka,” tegasnya.(id60)