Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Ijazah Palsu Kades Balohao Naik ke Tahap Penyidikan

Kasus Ijazah Palsu Kades Balohao Naik ke Tahap Penyidikan
Kasat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP. Sugiabdi, SH. Ŵaspada.id/dok
Kecil Besar
14px

TELUKDALAM, NISEL (Waspada.id): Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Nias Selatan meningkatkan status kasus dugaan penggunaan ijazah palsu SMP oleh Kepala Desa Balohao, Kecamatan Aramo, berinisial FB, dari penyelidikan ke penyidikan pada Rabu (3/9).

Kepala Sat Reskrim Polres Nias Selatan, AKP Sugiabdi, SH, membenarkan peningkatan status kasus tersebut. “Benar, kami telah menggelar perkara dugaan kepemilikan ijazah palsu oknum Kades definitif Desa Balohao inisial FB, dari penyelidikan ke tahap sidik atau penyidikan,” ujarnya kepada Waspada.id, Rabu (3/9).

Kasus ini bermula dari Laporan Polisi (LP) Nomor: STTLP/B/54/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA tanggal 22 April 2025, yang diajukan oleh Sokhiziduhu Buulolo alias Ama Eti, 58.

AKP Sugiabdi menjelaskan bahwa penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mengumpulkan barang bukti, dan menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). “Jika dianggap sudah cukup bukti, penyidik akan melengkapi dan mempersiapkan berkas perkara untuk diserahkan kepada pihak kejaksaan,” tambahnya.

Sokhiziduhu Buulolo, pelapor kasus ini, mengapresiasi tindak lanjut yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Nias Selatan. Ia berharap agar penanganan kasus dilakukan secara transparan dan Kepala Desa Balohao segera ditetapkan sebagai tersangka. “Saya mengharapkan kepada pihak penyidik Sat Reskrim Polres Nias Selatan dalam menangani dan mengungkap laporan saya tersebut dilakukan dengan transparan dan segera menetapkan Kades Balohao sebagai tersangka,” tegasnya.(id60)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE