TANJUNGBALAI (Waspada) : Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan ijazah palsu dalam penerimaan CPNS di Kota Tanjungbalai tahun 2018 kembali digelar, Kamis (22/8).
Terdakwa, MOG, kembali menjalani persidangan dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi yang diajukan oleh penasihat hukum terdakwa. Dalam eksepsinya, penasihat hukum terdakwa berargumen bahwa kasus korupsi yang didakwakan merupakan turunan dari tindak pidana pemalsuan surat.
Mereka berpendapat, tanpa adanya tindak pidana pemalsuan surat terlebih dahulu, tidak akan ada tindak pidana korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Kasi Intel Kejari Tanjungbalai, Andi Syahputra Sitepu, menegaskan, argumen penasihat hukum terdakwa tidak berdasar.
“Asas lex specialis derogat lex generalis berlaku dalam kasus ini. Artinya, aturan hukum khusus (UU Tipikor) mengesampingkan aturan hukum umum (KUHP),” kata Andi.
Andi juga menjelaskan, adanya kerugian negara akibat perbuatan terdakwa semakin memperkuat dakwaan tindak pidana korupsi.
“Terdakwa dan penasihat hukumnya tampaknya tidak memahami konsep concursus idealis. Satu perbuatan dapat melanggar beberapa ketentuan hukum. Dalam kasus ini, yang dipilih adalah norma pidana dengan ancaman hukuman terberat,” tegasnya.
Tim JPU Mhd Subhi Solih optimis bahwa majelis hakim akan menolak eksepsi terdakwa dan melanjutkan persidangan ke tahap pemeriksaan saksi dan barang bukti. Sidang selanjutnya akan digelar pada Kamis, 29 Agustus 2024 dengan agenda putusan sela. (a21/a22).