GUNUNGSITOLI (Waspada.id): Jaksa Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gunungsitoli terus melakukan pemgembangan kasus dugaan korupsi pada Pembangunan Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Kabupaten Nias dengan nilai kontrak Rp38,5 miliar lebih Tahun Anggaran 2022.
Kali ini Jaksa Penyidik secara resmi menetapkan OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp38.550.850.700.
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungaitoli, Dr. Firman Halawa, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Yaatulo Hulu, SH, MH, Senin (30/3) membenarkan tim jaksa penyidik telah menetapkan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) berinisial OKG sebagai tersangka dan telah dilakukan penahan.
Disebutkan, Tim Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Gunungsitoli yang telah menemukan minimal 2 alat bukti sesuai Pasal 235 KUHAP dan kemudian menetapkan tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP –11/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 02 Maret 2026 atas nama Tersangka OKG.

Berdasarkan hasil penyidikan, penyimpangan yang dilakukan tersangka OKG selaku Kuasa Pengguna Anggaran dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022 adalah dengan cara
menyetujui pembayaran pekerjaan yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Kemudian akan dilakukan penahanan terhadap tersangka OKG berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor : PRINT – 07/L.2.22/Fd.1/03/2026 tanggal 30 Maret 2026 selama 20 hari terhitung mulai 30 Maret 2026 sampai dengan 18 April 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Gunungsitoli.
Kepada tersangka OKG disangkakan Pasal telah melanggar Primair: Pasal 603 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidair: Pasal 604 Jo Pasal 20 huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yaatulo Hulu menegaskan pengembangan kasus ini terus didalami oleh Tim Penyidik terutama terhadap pihak-pihak yang melakukan atau turut serta melakukan perbuatan korupsi, khususnya dalam Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pembangunan RSU Kelas D Pratama Kabupaten Nias TA. 2022.
Sebelumnya pada perkara dugaan korupsi ini, tim jaksa penyidik sudah terlebih dahulu menetapkan dan menahan oknum Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial JPZ pada Senin (2/3) lalu.(id60)












