SERGAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai), menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp450.000.000 dari keluarga terpidana korupsi Selamet pada Senin (19/1/2026), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Afif Hasan Muhammad, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

“Total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp725.523.000. Sebelumnya terpidana telah menitipkan Rp150.000.000, dan hari ini keluarga terpidana kembali membayar Rp450.000.000,” ujar Afif kepada Waspada.id, Selasa (20/1/2026).
Dengan demikian kata Afif, total pengembalian kerugian negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp600.000.000. “Sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan terpidana sebesar Rp125.523.000,” jelasnya.

Selain itu lanjut Afif, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. “Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana tambahan dua tahun penjara. Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tegasnya. (bs)










