Sumut

Kasus Kredit Macet Selamet Dieksekusi, Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Negara Rp450 Juta

Kasus Kredit Macet Selamet Dieksekusi, Kejari Sergai Terima Pengembalian Uang Negara Rp450 Juta
Penyerahan uang pengganti kerugian negara oleh keluarga terpidana korupsi kepada Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, Senin (19/1/2026). Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

SERGAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Serdangbedagai (Sergai), menerima pembayaran uang pengganti kerugian keuangan negara senilai Rp450.000.000 dari keluarga terpidana korupsi Selamet pada Senin (19/1/2026), setelah putusan kasasi Mahkamah Agung berkekuatan hukum tetap.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Sergai, Afif Hasan Muhammad, mengatakan pembayaran tersebut merupakan bagian dari kewajiban uang pengganti berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 11998 K/Pid.Sus/2025 tertanggal 19 Desember 2025.

Terpidana kasus korupsi menandatangani dokumen eksekusi di Kejaksaan Negeri Serdangbedagai, disaksikan petugas kejaksaan. Waspada.id/Ist

“Total uang pengganti yang dibebankan kepada terpidana sebesar Rp725.523.000. Sebelumnya terpidana telah menitipkan Rp150.000.000, dan hari ini keluarga terpidana kembali membayar Rp450.000.000,” ujar Afif kepada Waspada.id, Selasa (20/1/2026).

Dengan demikian kata Afif, total pengembalian kerugian negara yang telah diterima Kejari Sergai mencapai Rp600.000.000. “Sisa uang pengganti yang masih wajib dibayarkan terpidana sebesar Rp125.523.000,” jelasnya.

Petugas Kejaksaan Negeri Serdangbedagai mengawal terpidana korupsi menuju kendaraan tahanan untuk dieksekusi ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan. Waspada.id/Ist

Selain itu lanjut Afif, Mahkamah Agung juga menjatuhkan pidana penjara empat tahun dan denda Rp200.000.000 subsidair tiga bulan kurungan. “Jika sisa uang pengganti tidak dilunasi, terpidana akan menjalani pidana tambahan dua tahun penjara. Terpidana telah dieksekusi ke Lapas Kelas I Tanjung Gusta Medan,” tegasnya. (bs)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE