Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Pembunuhan Janda Di Hapung Torop: Pelaku Belum Tertangkap Setelah 39 Hari

Kasus Pembunuhan Janda Di Hapung Torop: Pelaku Belum Tertangkap Setelah 39 Hari
Korban NH, janda bersimbah darah usai dibunuh mantan pacar di rumah calon suami di Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas. (Waspada.id/Ist)
Kecil Besar
14px

PADANG LAWAS (Waspada.id): Warga Desa Hapung Torop, Kecamatan Ulu Sosa, Kabupaten Padang Lawas (Palas), resah akibat pelaku pembunuhan seorang janda yang diduga dilakukan oleh mantan pacarnya belum juga tertangkap setelah 39 hari.

Peristiwa tragis yang terjadi pada Kamis, 28 Agustus lalu, menyebabkan seorang janda berinisial NH, 30, ditemukan tewas di rumah calon suaminya. Keresahan warga semakin meningkat karena pelaku dikabarkan masih berkeliaran di sekitar desa dengan membawa senjata tajam.

Ican Hasibuan, 33, Darisal Hasibuan, 25, dan Awaluddin Hasibuan, 51, warga Desa Hapung yang juga keluarga korban, menyampaikan kekecewaan mereka atas lambatnya penangkapan pelaku. Warga khawatir akan main hakim sendiri jika menemukan tersangka.

Kepala Desa Hapung Torop, Panguhum Hasibuan, dan Kepala Desa Hapung, Musriadi Hasibuan, telah berulang kali memberikan informasi kepada pihak kepolisian terkait keberadaan pelaku.

Kapolres Padang Lawas, AKBP Dodik Yulianto, SIK, melalui Kasat Reskrim AKP Raden Saleh Harahap, SH, MH, menyatakan bahwa pihaknya telah berupaya maksimal dalam pencarian pelaku.

“Personel Satreskrim Polres Palas sudah satu minggu menyisir setiap pondok/gubuk yang menurut informasi warga terlihat tersangka pelaku. Saat ini sedang bersama kepala desa Hapung di Tor Salean,” ujar AKP Raden Saleh Harahap.

Satreskrim Polres Palas juga berkoordinasi dengan Jatanras Polda Sumut dan meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi terkait keberadaan pelaku agar segera diamankan.(id56)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE