Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Pencopotan Spanduk Paslon Bupati-Wabup Deliserdang Nomor Urut 2 Berbuntut Panjang

Panwaslu Galang Diminta Bertindak Tegas

Kasus Pencopotan Spanduk Paslon Bupati-Wabup Deliserdang Nomor Urut 2 Berbuntut Panjang
Spanduk Paslon Bupati Deliserdang nomor urut 2,dr.Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo serta foto Bobby Nasution-Surya saat belum dicopot di Desa Pulau Tagor Baru.
Kecil Besar
14px

GALANG, Deliserdang (Waspada): Kasus pencopotan spanduk pasangan calon (Paslon) Bupati Deliserdang nomor urut 2, dr.Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo yang diduga diperintahkan oleh Kepala Desa Pulau Tagor Baru, Kecamatan Galang, MY berbuntut panjang.

Pasalnya, pihak kader PAC Pemuda Karya Nasional (PKN) Galang sudah melengkapi berkas sebagai laporan ke Panwaslu Kecamatan Galang untuk ditindaklanjuti.

“Tadi malam kami diminta pihak Panwaslu Kecamatan Galang unutuk melengkapi data para saksi dan berkas lainnya. Semua sudah kami lengkapi, kata pihak Panwaslu Galang, hari ini Kepala Desa Pulau Tagor Baru akan dipanggil,” kata Ketua PAC PKN Galang Ade Harianto kepada waspada.id, Sabtu (26/10).

Jika hingga Senin (28/10) pihak Panwaslu Galang tidak juga memanggil Kades Pulau Tagor Baru, PAC PKN Galang akan melakukan demo ke kantor Panwas setempat.

Dijelaskan Ade Harianto, marahnya mereka kepada Kades Pulau Tagor Baru karena diduga memerintahkan orang suruhannya mecopot spanduk Paslon nomor urut 2 dan diganti dengan paslon Bupati-Wakil Bupati nomor urut 3.

Kata Ade, pihaknya memasang spanduk Paslon Bupati-Wakil Bupati Deliserdang Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo yang ada juga gambar Cagubsu Bobby Nasution pada Senin (21/10) sore. Namun pada Selasa (22/10) malam, spanduk paslon nomor 2 dicopot dan diganti dengan paslon nomor urut 3.

“Untungnya, kita punya saksi pencopotan spanduk itu. Ketika ditanya siapa yang menyuruh, pelaku mengaku atas perintah Kades Pulau Tagor Baru. Kita juga punya video pelaku yang menurunkannya,” papar Ade.

Ditegaskan Ade, saat penurunan spanduk tersebut, ada saksi bernama Romy Andika yang melihat Ricad dan Denis mencopot spanduk.

“Kemudian Denis dan Ricad pun menjawab, kalau mereka disuruh Kepala Desa Pulau Tagor Baru,” ungkapnya.

Apalagi, tambah Ade, spanduk yang diturunkan MY terdapat juga gambar Mikail Tantara Purba yang merupakan anggota DPRD Sumatera Utara sekaligus Ketua Umum DPP PKN.

Sementara Ketum DPP PKN, Mikail T Purba secara tegas juga meminta pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Deliserdang supaya mengusut tuntas masalah pencopotan tersebut guna menghindari timbulnya konflik horizontal antar pendukung di lapangan.

Lokasi spanduk Paslon Bupati Deliserdang nomor urut 2, dr.Asri Ludin Tambunan-Lom Lom Suwondo serta foto Bobby Nasution-Surya saat sudah dicopot di Desa Pulau Tagor Baru.

Padahal kata Ucok Purba, panggilan akrab Mikail T.Purba, selama ini ia sudah instruksikan kepada seluruh anggota PKN supaya tidak merusak spanduk atau alat peraga kampanye siapa pun.

“Ini malah alat peraga kita yang dirusak, sudah gak benar ini. Karenanya, kita tidak akan tinggal diam,” ujar Ucok Purba seraya berharap calon kepala daerah agar bertarung secara sportif dan adu gagasan serta program.

Ucok Purba, juga akan terus mengikuti perkembangan kasus pengerusakan spanduk yang dilaporkan anak buahnya itu kepada Panwaslu.

“Kita akan ikuti terus perkembangan laporan anggota di Kecamatan Galang. Saksi dan barang bukti sudah diserahkan kepada Panwaslu Kecamatan Galang.Kita harapkan,Panwaslu dan Bawaslu Deli Serdang benar-benar bertindak sebagai wasit yang tegas,” pintanya.

Kepala Desa Pulau Tagor Baru MY yang dikonfimasi via telepon tidak berkenan mengangkat. Bahkan ketika ditelepon untuk kedua kali, handphonenya sudah tidak aktif, begitu juga ketika di whatsapp, ia tak juga menjawab.

Begitu juga Ketua Panwas Kecamatan Galang, Muhammad Rivai, handpone nya tidak aktif.(crin)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE