SIMALUNGUN (Waspada): Polres Simalungun melalui Polsek Raya Kahean menyelesaikan perkara pencurian 6 ekor anjing milik Sameria br Sinaga, 62, warga jalan Bahagia II, Nagori Dolok Sinumba, Kec. Raya Kahean, Kab. Simalungun, dengan cara Restorative Justive (RJ).
Kapolres Simalungun, AKBP Ronald FC Sipayung, melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak, menjelaskan, sebelumnya Sameria br Sinaga melaporkan Sutrisno alias Trisno, 33, atas dugaan pencurian 6 ekor anak anjing milik korban dengan bukti Laporan Polisi Nomor: LP/09/IV/2023/Polsek Raya Kahean/Polres Simalungun/Polda Sumut, tanggal 19 April 2023.
Sameria br Sinaga melaporkan Sutrisno alias Trisno, 33, atas dugaan adanya pencurian 6 ekor anak anjing yang terjadi pada pada Senin, 17 April 2023 di ladang milik Sameria Boru Sinaga.
Selanjutnya, Rabu (24/05/2023) bertempat di Polsek Raya Kahean, penyidik menyelesaikan perkara pencurian tersebut dengan melakukan mediasi dan kedua belah pihak telah sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan.

” Sameria br Sinaga sudah memaafkan Sutrisno alias Trisno dan sepakat untuk diselesaikan dengan Restorative Justice tanpa ada paksaan dari pihak manapun,” tandas Kapolsek, Kamis (25/4).
Dalam kesempatan itu, lanjut Kapolsek, keduanya telah menandatangani berita acara kegiatan mediasi dengan disaksikan oleh keluarga kedua belah pihak. Sameria br Sinaga selaku korban juga sudah mencabut pengaduannya di Polsek Raya Kahean.
Sutrisno alias Trisno, warga yang sama dengan korban, mengakui perbuatannya tersebut merupakan kesalahan dan kekhilafan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut baik kepada Sameria ataupun kepada siapapun.
” Apabila dikemudian hari Trisno terbukti melanggar surat perjanjian yang sudah ditandatangani kedua belah pihak dan saksi-saksi, Trisno bersedia dituntut sesuai hukum yang berlaku di Negeri Republik Indonesia baik pidana ataupun perdata,” ujar Kapolsek.(a27).