Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Pencurian Material Bangunan Segera Dilimpahkan Ke Jaksa

Kecil Besar
14px

DOLOKSANGGUL: (Waspada): Kasus pencurian material bangunan oleh tersangka HS alias ERU, MPS alias Naek Warga Kota Tebingtinggi di Desa Siponjot, Kecamatan Lintongnihuta, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Selasa (31/5) lalu akan segera dilimpahkan ke jaksa untuk dilakukan penuntutan.

Kasat Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master Purba di ruang kerjanya, Jumat (17/6) mengatakan, kasus pencurian material bangunan itu sudah tahap satu untuk dilimpahkan ke jaksa Kejari Humbahas. “Penyidikan masih bergulir, saat ini sudah tahap satu pelimpahan ke JPU (Jaksa Penuntut Umum) Kejari Humbahas,” kata Master.

Master menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, tersangka pencuri bahan material bangunan itu adalah pekerja
Panglong UD. S dari Tebingtinggi untuk mengantar bahan bangunan di sekitaran Doloksanggul. Namun dalam perjalanan untuk mengantar barang, para tersangka melakukan pencurian sehingga harus berurusan dengan kepolisian.

Mantan KBO Reskrim Polres Langkat ini menambahkan, barang material bangunan yang tidak tersangkut pidana sudah dipulangkan ke pemilik panglong, dengan catatan pemilik toko panglong memberikan bukti slip pengantaran barang. Sementara barang curian beserta mobil truk colt diesel masih ditahan sebagai barang bukti dalam proses hukum.

“Pemilik (pengusaha) panglong UD. S inisial A sudah kita panggil dan mengakui bahwa para tersangka sebagai pekerja harian lepas di panglong tersebut untuk mengantar barang ke arah Doloksanggul. Kasus pencurian tadi di luar kendali A, sehingga barang-barang yang tidak tersangkut pidana kita pulangkan ke pemilik panglong,” terangnya.

Ditanya, tersangka yang lolos dari tangkapan polisi, kata Master, pihakya masih melakukan pengejaran. “Pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri tidak menghambat proses hukum dua tersangka yang berhasil ditangkap dan diamankan petugas. Saat ini, kita tengah mengkroschek identitas dan alamat domisilinya di Tebingtinggi, selanjutnya akan ditetapkan menjadi daftar pencarian orang (DPO) Polres Humbahas. Tersangka yang melarikan diri itu adalah HD alias Andri alias Tengklek,” ujarnya.

Sebelumnya, diberitakan Waspada.id, warga dan petugas Polisi Polsek Doloksanggul berhasil menangkap komplotan pencuri material bangunan dari Desa Siponjot.

Dua dari tiga orang komplotan pencuri material bangunan ini ditangkap di Jalan Letkol GA Manullang, Doloksanggul, tepatnya di lahan kosong, depan Gereja HKPB Pargodungan Doloksanggul.

Material bangunan yang dicuri tersangka ini, 40 batang besi ukuran 10 inci dari halaman rumah milik Deka Seply Silaban, warga Desa Siponjot.

Atas pencurian ini, korban, Deka Seply Silaban meminta pihak Kepolisian Polres Humbahas serius menangani kasus tersebut serta mengejar tersangka yang berhasil melarikan diri.

“Kasus pencurian material bangunan bukan kali pertama terjadi di Desa Siponjot dan sekitarnya. Harapan kita pihak Polres Humbahas melalui Satreskrim serius menangani kasus ini sehingga menjadi efek jera terhadap pelaku pencuri material bangunan dan barang lainnya,” pintanya. (cas/a08)

Ket Foto: KASAT Reskrim Polres Humbahas, Iptu Master  Purba. Waspada/Ist

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE