BATUBARA (Waspada.id): Kasus penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur yang dilaporkan ke Polres Batubara sejak setahun lalu belum juga tuntas. Korban berharap polisi segera menangkap pelaku.
Korban adalah P dari I, warga Kecamatan Bandar Masilam, Simalungun. Ia menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan sekelompok orang di salaahnsatu kafe di kawasan Sei Suka, Batubara, pada Sabtu, 18 Mei 2024, sekitar pukul 22.30 WIB. Akibatnya, korban mengalami luka berat dan cacat permanen pada hidungnya.
“Anak saya menjadi korban kekerasan fisik yang dilakukan secara bersama-sama, menyebabkan luka berat dan hidungnya cacat permanen,” ujar I kepada wartawan, Jumat (21/11/2025).
I telah melaporkan kejadian ini ke Polres Batubara pada 19 Mei 2024 dengan Nomor Laporan Polisi LP/B/215/V/2024/SPKT/POLRES BATU BARA/POLDA SUMATERA UTARA. Kasus ini ditangani Unit PPA Polres Batubara.
I mengungkapkan, kedua pelaku, MA dan RHP, masih bebas berkeliaran. Ia meminta Kapolres Batubara bertindak tegas dan segera menangkap para tersangka. Menurut I, polisi sudah dua kali mengirim surat panggilan kepada MA dan RHP, namun keduanya tidak hadir.
“Jika persoalan ini masih saja begini, saya segera melaporkan permasalahan ini ke Propam Polda Sumut,” ujarnya.
Orang tua korban berharap Kapolres Batubara AKBP Doly Nelson H. Nainggolan memerintahkan Satreskrim Polres Batubara segera menangkap kedua tersangka.
Kasi Humas Polres Batubara AKP Ahmad Fahmi mengatakan akan meneruskan pertanyaan wartawan terkait kasus ini ke penyidik Satreskrim Polres Batubara.(id43)












