Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Penganiayaan Selesai Dengan Problem Solving

Polres Kota Pematangsiantar melalui gabungan personel Polsek Siantar Martoba melaksanakan problem solving kasus penganiayaan di Mapolsek Siantar Martoba, Senin (11/9) dinihari pukul 00:20.(Waspada-Ist).
Polres Kota Pematangsiantar melalui gabungan personel Polsek Siantar Martoba melaksanakan problem solving kasus penganiayaan di Mapolsek Siantar Martoba, Senin (11/9) dinihari pukul 00:20.(Waspada-Ist).
Kecil Besar
14px

            PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Kota Pematangsiantar melalui personel gabungan Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penganiayaan dengan problem solving, Senin (11/9) dinihari pukul 00:20.

Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan menyebutkan kasus penganiayaan itu sebelumnya terjadi di kedai tuak lesehan, Jl. Tuan Rondahaim Saragih G, Kel. Tanjungpinggir, Kec. Siantar Martoba, Minggu (10/9) pukul 22:30.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Penganiayaan Selesai Dengan Problem Solving

IKLAN

Sebagai pihak pertama pria EP, 33, sopir, warga Jl. Medan, Simpang Koperasi, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba melakukan pemukulan terhadap korban perempuan AKS, 26, wiraswasta, warga Simpangtiga Lemang Kuburan Cina, Kota Tanjungbalai selaku pihak kedua.

EP melakukan pemukulan terhadap AKS dan mengakibatkan AKS mengalami lebam pada pipi sebelah kiri dan kepala terasa sakit, karena EP menjambak-jambak rambut AKS. Ada dugaan permasalahan itu terjadi akibat kesalahpahaman.

Selanjutnya, personel Polsek Siantar Martoba, Kepala SPKT Aiptu TK. Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas Kel. Bah Sorma/Gurilla, piket fungsi Reskrim dan Pawas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi kedua belah pihak permasalahan itu.

Kemudian, kedua belah telah sepakat untuk membuat surat pernyataan berdamai dan menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian.(a28).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE