PEMATANGSIANTAR (Waspada): Polres Kota Pematangsiantar melalui personel gabungan Polsek Siantar Martoba menyelesaikan kasus penganiayaan dengan problem solving, Senin (11/9) dinihari pukul 00:20.
Kapolres AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Plt Kasi Humas Iptu Jimmy C Hutajulu dan Kapolsek Siantar Martoba Iptu Riswan menyebutkan kasus penganiayaan itu sebelumnya terjadi di kedai tuak lesehan, Jl. Tuan Rondahaim Saragih G, Kel. Tanjungpinggir, Kec. Siantar Martoba, Minggu (10/9) pukul 22:30.
Sebagai pihak pertama pria EP, 33, sopir, warga Jl. Medan, Simpang Koperasi, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba melakukan pemukulan terhadap korban perempuan AKS, 26, wiraswasta, warga Simpangtiga Lemang Kuburan Cina, Kota Tanjungbalai selaku pihak kedua.
EP melakukan pemukulan terhadap AKS dan mengakibatkan AKS mengalami lebam pada pipi sebelah kiri dan kepala terasa sakit, karena EP menjambak-jambak rambut AKS. Ada dugaan permasalahan itu terjadi akibat kesalahpahaman.
Selanjutnya, personel Polsek Siantar Martoba, Kepala SPKT Aiptu TK. Simanjuntak bersama Bhabinkamtibmas Kel. Bah Sorma/Gurilla, piket fungsi Reskrim dan Pawas Polsek Siantar Martoba melakukan mediasi kedua belah pihak permasalahan itu.
Kemudian, kedua belah telah sepakat untuk membuat surat pernyataan berdamai dan menyelesaikan masalah itu secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan perdamaian.(a28).