Sumut

Kasus Penipuan Tanah Ajibata Masih Proses, Kuasa Hukum Pertanyakan Konfrontasi

Kasus Penipuan Tanah Ajibata Masih Proses, Kuasa Hukum Pertanyakan Konfrontasi
Rico Nainggolan, SH selaku Kuasa Hukum Theovani Fitiriyanti Sidauruk pada perkara dugaan penipuan jual beli tanah di Ajibata. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

TOBA (Waspada.id):  Kasus dugaan penipuan jual beli tanah di Ajibata, Kabupaten Toba yang dilaporkan Maret 2025 masih dalam tahap penyelidikan. Kuasa hukum pelapor, Rico Nainggolan, SH, mempertanyakan esensi konfrontasi yang dilakukan pada tahap penyelidikan dan menolak tuduhan tidak kooperatif.

“Ketika undangan konfrontasi itu disampaikan kepada kami, kami sudah beriktikad baik untuk hadir dalam pertemuan itu. Sekitar pukul 14.05 WIB kami sudah tiba di Polres Toba dan kami menunggu sekitar satu jam lebih. Ketika jam 14.50 WIB kami tunggu dan kami duduk bersama dengan penyidik menanti kehadiran terlapor, tetapi hampir satu jam terlapor tidak hadir. Lalu kami meninggalkan Polres Toba,” ujar Rico saat ditemui di Balige, Rabu (15/01/2026).

Ia menambahkan, “Kepada penyidik kita pertanyakan kenapa konfrontasi ini dilakukan di tahap penyelidikan? itu urgensinya apa? Pengetahuan kami sebagai kuasa hukum, bahwa konfrontasi itu tidak wajib, dalam artian fakultatif. Itu bisa dilakukan bisa tidak, itu pun tahapannya di penyidikan bukan di tahap penyelidikan. Kedua, ketika dikatakan kami tidak kooperatif adalah kesalahan besar karena kami hadir dan kami bersama penyidik menunggu kehadiran terlapor.”

Saat ditanya jawaban penyidik, Rico menyampaikan pihak penyidik menjawab untuk proses pemeriksaan. Namun dia menegaskan, “Kita tau proses pemeriksaan itu ada 4 cara yang dilakukan, wawancara, klarifikasi, konfrontasi dan rekontruksi. Ketika keterangan antara para pihak itu berbeda, ya namanya juga tindak pidana seharusnya penyidik yang menyimpulkan apakah ini pidana atau tidak dan itu bisa dilakukan tanpa melakukan konfrontasi.”

Rico mengaku kecewa dengan lambatnya penanganan kasus yang dilaporkan melalui LP/B/331/III/2025/SPKT/POLDA Sumut dan dilimpahkan ke Polres Toba pada 11 Maret 2025. Terlapor berinisial ECS bekerja sebagai P3K di RSUD Parapat. Menurutnya, kasus ini tergolong kecil dengan unsur penipuan yang jelas, namun penyidik kurang serius menangani.

Ia juga meminta penyidik bekerja sesuai prosedur KUHP, “Dimana ketika mereka katakan ada pandangan yang berbeda pendapat, dan keterangan sudah jelas berbeda. Pelapor akan pasti menggunakan bukti-buktinya dan terlapor pasti akan menangkis itu dengan bukti-buktinya dan itu akan diputuskan di pengadilan. Harapan kami Polres Toba akan bekerja tegak lurus sesuai dengan SOP yang berlaku, tidak bisa disetir atau diatur-atur oleh siapapun.”

Kasus berawal ketika kliennya, Theovani Fitiriyanti Sidauruk (TKI di Austria), membeli tanah senilai lebih dari Rp290 juta namun tidak bisa menguasainya karena ada keberatan ahli waris. “Jadi klien kami mengalami kerugian lainnya adalah tanah yang dijanjikan dan dijadikan obyek jual beli itu sampai saat ini tidak bisa dikuasai klien kami. Setelah dilakukan pendalaman obyek perkara, ternyata diketahui lahan tersebut merupakan tanah warisan dan memiliki SKT atas nama adik suami terlapor. Ahli waris lainnya mengaku tanah itu merupakan tanah warisan dan belum pernah dibagi sampai saat ini. Mereka juga mengaku tidak pernah memberikan hak kepada terlapor untuk melakukan penjualan tanah tersebut,” jelas Rico.

Pelapor mengalami kerugian uang lebih dari Rp290 juta ditambah waktu dan tenaga, sementara bekerja sebagai TKI di Austria sebagai pahlawan devisa negara.(Id52)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE