Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kasus Sabu 76 Kg, 11 Polisi Dituntut Hukuman Mati Dan Seumur Hidup

Kecil Besar
14px

TANJUNGBALAI (Waspada) : Kasus sabu seberat 76 kilogram sabu yang melibatkan 11 oknum Polisi Polres Tanjungbalai terus bergulir.

Kali ini persidangan sampai pada tahap pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum Kejari Tanjungbalai Asahan di Pengadilan Negeri Tanjungbalai, Rabu (19/1).

Sidang ini diketuai langsung Ketua PN Tanjungbalai, Salomo Ginting dengan 4 hakim anggota. Tim JPU juga langsung ditangani Kasi Pidum Kejari Tanjungbalai, Rikardo Simajuntak yang menuntut agar para terdakwa dihukum sesuai tuntunan yang dibacakan.

Rikardo dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Tuharno dan Waryono telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal yang diatur dalam dakwaan Kesatu Primair : Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan
Kedua : Pasal137 huruf b UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana dan Ketiga : Pasal 137 huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana. Sehingga kedua terdakwa dituntut hukuman pidana mati.

Sementara, sembilan oknum polisi lainnnya, Syahril Napitupulu, Agung Sugiarto Putra, Hendra Tua Harahap, Kuntoro, Agus Ramadhan Tanjung, Josua Samaoso Lahagu, Rizki Ardiansyah, Khoiruddin, dan Leonardo Aritonang, dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan seorang oknum honorer Satpolair, Hendra, dituntut 15 tahun penjara.

Kajari Tanjungbalai Asahan, M Amin didampingi Kasi Intelijen, Dedy Saragih menyatakan tuntutan itu sudah sesuai dengan fakta-fakta persidangan. Sidang selanjutnya, pledoi atau nota pembelaan para terdakwa kata Dedy diagendakan pada 26 Januari 2022. (A21/A22)

Keterangan foto:
Waspada/Rasudin Sihotang

Tim JPU dipimpin Kasi Pidum Kejari TBA, Rikardo Simajuntak membacakan tuntutan terhadap 11 oknum polisi kasus 76 Kg sabu.

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE