Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kasus Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, Bendahara DNG Ungkap Aliran Uang Miliaran Ke Sejumlah Pejabat

Kasus Suap Proyek Jalan Dinas PUPR Sumut, Bendahara DNG Ungkap Aliran Uang Miliaran Ke Sejumlah Pejabat
Persidangan lanjutan sidang suap proyek jalan Dinas PUPR Sumut di PN Medan, Rabu (15/10).Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

MEDAN (Waspada.id): Sidang dugaan suap proyek jalan di Dinas PUPR Sumut, dengan terdakwa Akhirun Piliang alias Kirun selaku Direktur Utama PT Dalihan Natolu Grup (DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang alias Rayhan selaku Direktur PT Rona Na Mora (RNM), kembali digelar di PN Medan, Rabu (15/10).

Mariam selaku bendahara PT DNG yang dihadirkan JPU KPK sebagai saksi mengungkapkan adanya aliran uang miliaran rupiah kepada sejumlah aparatur sipil negara untuk memuluskan proyek yang bersumber dari anggaran pemerintah daerah maupun provinsi.

Hal itu disampaikan Mariam, saat menjawab pertanyaan dari Hakim Ketua Khamozaro Waruwu.

“Dana itu disalurkan atas perintah Direktur Utama PT DNG, Akhirun Piliang, untuk kepentingan proyek,” ucap Mariam.

Menurut Mariam, berdasarkan catatan keuangan perusahaan itu, pada tahun 2024 tercatat adanya transfer dana sebesar Rp2,3 miliar kepada Mulyono selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Sumatera Utara.

“Kepada Mulyono sebesar Rp2,38 miliar, ini benar?” tanya hakim Khamozaro yang dijawab tegas oleh saksi Mariam dengan membenarkan transaksi tersebut.

Masih pada tahun yang sama, Mariam juga menyebut telah mentransfer Rp7,27 miliar kepada Elpi Yanti Harahap merupakan mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal.

Kemudian, uang senilai Rp1,27 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan Ahmad Juni, lalu Rp467 juta kepada pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara bernama Hendri, serta Rp1,5 miliar kepada Ikhsan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Mariam menambahkan, masih banyak pihak lain yang turut menerima dana dari PT DNG sebagaimana tercatat dalam pembukuan perusahaan.

Mendengar keterangan tersebut, Hakim Ketua Khamozaro Waruwu tampak geram. Ia menilai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu menindaklanjuti keterangan saksi secara lebih mendalam.

“Perkara ini semestinya diperluas agar penerima dana juga ditelusuri. Bila perlu, penyelidikan diteruskan ke Kejaksaan Agung,” ujar Hakim Khamozaro.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyebutkan bahwa Akhirun Piliang, Direktur PT DNG, bersama putranya Rayhan Piliang, Direktur PT Rona Mora, telah memberikan suap kepada pejabat Dinas PUPR Sumut untuk memenangkan dua proyek jalan dengan total anggaran Rp165 miliar.

JPU menegaskan bahwa uang Rp50 juta yang mengalir ke Rasuli Effendi Siregar merupakan bagian dari modus pemberian suap, dan masih ada janji success fee yang belum terealisasi.(id23)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE