Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kasus Viral Anak Bawah Umur Di Sidimpuan, Berakhir Damai

Kapolres Padangsidimpuan didampingi orangtua kedua anak bersama Pj. Wali Kota dan tokoh masyarakat, saat konferensi pers. (Waspada/Ist)
Kapolres Padangsidimpuan didampingi orangtua kedua anak bersama Pj. Wali Kota dan tokoh masyarakat, saat konferensi pers. (Waspada/Ist)
Kecil Besar
14px

P.SIDIMPUAN (Waspada):  Kapolres Padangsidimpuan AKBP Dr. Wira Prayatna bersama Pj. Wali Kota Timur Tumanggor, tokoh agama, tokoh adat dan lainnya, sukses mendamaikan permasalahan dua anak usia bawah umur yang saling lapor ke Polisi dan ditetapkan sebagai tersangka.

Keduanya, SRP anak perempuan berusia 14 tahun dan MRST anak laki-laki berusia 18 tahun (sempat berpacaran) saling lapor ke Polisi, karena kasus dugaan pelecehan seksual dan penyebaran vidio pornografi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kasus Viral Anak Bawah Umur Di Sidimpuan, Berakhir Damai

IKLAN

Sudah pernah tiga kali dilakukan upaya perdamaian dan dua kali diversi oleh Polisi, namun selalu gagal. Kasusnya dilanjutkan hingga si anak perempuan ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini viral  usai si anak perempuan bersama ayahnya membuat vidio minta perlindungan hukum ke Presiden RI dan Kapolri. Vidio itu viral di platform media sosial. Hingga mendapat tanggapan tokoh nasional seperti  pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

“Alhamdulillah sudah damai dan saling cabut laporan. Motivasi kita memediasi perdamaian alah karena memandang masa depan kedua anak ini,” kata AKBP Wira Prayatna saat menggelar konferensi pers, Selasa (12/11/2024).

Kedua belah pihak, diwakili orangtua dan didampingi penasehat hukum, sepakat untuk saling memaafkan dan mencabut laporan. Hal ini untuk menghindari lanjutan proses hukum yang dapat berdampak negatif pada masa depan anan-anaknya.

Kapolres Padangsidimpuan AKBP Wira menegaskan, pihak kepolisian selalu mengedepankan pendekatan restoratif dalam kasus yang melibatkan anak-anak.

“Proses hukum yang panjang bisa sangat membebani mental dan masa depan anak. Dengan pendekatan kekeluargaan ini, kami harap mereka bisa kembali melanjutkan hidup dengan lebih baik tanpa beban masa lalu,” tambahnya.

Dalam mediasi ini, kedua pihak setuju menandatangani Surat Kesepakatan Perdamaian, yang menjadi simbol penyelesaian damai dengan saling memaafkan.

Kapolres Padangsidimpuan berharap langkah ini bisa menjadi contoh positif dalam penyelesaian masalah serupa di masa depan. Yakni mengedepankan nilai-nilai kekeluargaan dan perlindungan terhadap anak-anak.

Dengan tercapainya perdamaian ini, kedua anak yang sebelumnya terjerat kasus hukum, kini memiliki kesempatan untuk memulai lembaran baru tanpa membawa beban masa lalu.

KRONOLOGI KASUS

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, perkara itu saling lapor dan penyidik Polres Padangsidimpuan sudah melakukan mediasi tiga kali saat penyelidikan serta diversi dua kali saat sidik terhadap para pihak. Namun tidak tercapai kesepakatan.

“Hari ini polisi kembali memanggil kedua belah pihak untuk mediasi secara kekeluargaan,” katanya menanggapi vidio yang sempat viral di media sosial , Selasa (12/11).

Hadi menerangkan, perkara saling lapor itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/78/V/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 24 Mei 2024, atas nama pelapor inisial TSP dan terlapor MRST.

Kemudian, laporan polisi Nomor: LP/87/VI/2024/SPKT/Polres Padangsidimpuan/Polda Sumut, Tanggal 20 Juni 2024, atas nama pelapor inisial JT dan terlapor inisial SRP.

“Untuk kronologisnya terlapor MRST berpacaran dengan terlapor SRP. Pada 13 April 2024 lalu, SRP mengirim foto dirinya berpakaian ketat kepada MRST yang berada di salah satu hotel,” terangnya.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan, setelah melihat foto itu MRST merekam video dirinya di kamar mandi hotel dan mengirimkannya kepada SRP tiga kali dengan fitur “sekali lihat.

“Video pertama dilihat oleh SRP, video kedua oleh SP (abang SRP) dan video ketiga oleh saksi ZM serta SR. Terlapor SRP juga mengaku mengirim video tersebut kepada SP dan FS mantan pacar MRST hingga tersebar. Mengetahui adanya video itu orang tua kedua belah pihak melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan,” jelasnya.

Mantan Kapolres Baik Papua itu menuturkan, penyidik Polres Padang Sidimpuan yang menerima laporan kedua belah pihak itu pun melakukan mediasi akan tetapi kesepakatan tidak tercapai karena orang tua SRP meminta ganti rugi di atas Rp100 juta, sedangkan orang tua MRST hanya mampu sekitar Rp15-20 juta.

“Pada 7 November 2024, kasus ini digelar di Bagwasidik Dit Reskrimum Polda dan disimpulkan agar penyelesaian perkaran dengan cara kekeluargaan. Namun orang tua dari SRP menginginkan kasus itu tetap dilanjutkan,” tuturnya berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik menetapkan kedua belah pihak MRST dan SRP sebagai tersangka.

“Karena keduanya masih di bawah umur maka proses penyidikan yang dilakukan penyidik untuk sementara dihentikan,” pungkasnya.(a05)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE