PEMATANGSIANTAR (Waspada): Lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh di Kota Pematangsiantar mencapai hampir setengah kelurahan yang ada dan tersebar di delapan kecamatan yang ada di kota itu.
Luas lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh yang ditetapkan dalam dalam Keputusan Wali Kota Pematangsiantar No. 050.13/14/12/WK-Tahun 2021 mencapai 154,94 hektar (Ha) dan tersebar di 22 kelurahan dari 53 kelurahan yang ada di delapan kecamatan.
Lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh yang terluas berada di Kel. Simarito, Kec. Siantar Barat seluas 17,69 Ha, kemudian di Kel. Mekar Nauli, Kec. Siantar Marihat seluas 14,53 Ha, Kel. Bantan, Kec. Siantar Barat seluas 14,15 Ha, Kel. Naga Pita, Kec. Siantar Martoba seluas 12,91 Ha, Kel. Pardomuan, Kec. Siantar Timur seluas 9,48 Ha.
Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari seluas 8,89 Ha, Kel. Tambun Nabolon, Kec. Siantar Martoba seluas 8,72 Ha, Kel. Tanjung Tongah, Kec. Siantar Martoba seluas 7,40 hektar, Kel. Asuhan, Kec. Siantar Timur seluas 7,20 Ha, Kel. Simalungun, Kec. Siantar Selatan seluas 6,92 Ha, Kel. Naga Huta, Kec. Siantar Marimbun seluas 6,78 Ha, Kel. Sukaraja, Kec. Siantar Marihat seluas 6,20 Ha, Kel. Bah Sorma, Kec. Siantar Sitalasari seluas 5,95 Ha.
Kel. Pematang Marihat, Kec. Siantar Marimbun seluas 4,87 Ha, Kel. Sukadame, Kec. Siantar Utara seluas 4,80 Ha, Kel. Aek Nauli, Kec. Siantar Selatan seluas 4,29 Ha, Kel. Tomuan, Kec. Siantar Timur seluas 4,17 Ha, Kel. Martoba, Kec. Siantar Utara seluas 3,32 Ha, Kel. Kahean, Kec. Siantar Utara seluas 2,65 Ha, Kel. Siopat Suhu, Kec. Siantar Timur seluas 2,23 Ha, Kel. Banjar, Kec. Siantar Barat seluas 0,93 Ha dan Kel. Karo, Kec. Siantar Selatan seluas 0,86 Ha.
Keputusan Wali Kota tentang Penetapan Lokasi Lingkungan Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kumuh, disampaikan Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kurnia Lismawatie saat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh yang digelar Komisi III DPRD di salah satu ruang rapat DPRD, Jl. H. Adam Malik, Selasa (25/1).
Menurut Kurnia, lingkungan dan kawasan kumuh itu perlu segera ditangani, untuk memperbaiki mutu kehidupan dan kesejahteran masyarakat.
“Untuk kelancaran pelaksanaan penanganan lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh yang akan dilaksanakan secara berkelanjutan di Pematangsiantar, Pemko bersedia mengalokasikan dana APBD,” sebut Kurnia.(a28/C).

Keterangan foto:
Lingkungan perumahan dan kawasan pemukiman kumuh tersebar hampir di setengah kelurahan dan di seluruh kecamatan yang ada di Kota Pematangsiantar, yang diungkapkan Plt Kadis Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kurnia Lismawatie saat pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Penanganan Kawasan Kumuh yang digelar Komisi III DPRD di salah satu ruang rapat DPRD, Jl. H. Adam Malik, Selasa (25/1).(Waspada-Edoard Sinaga).











