Scroll Untuk Membaca

HeadlinesSumut

Kebakaran Hanguskan Bengkel Dan Rumah Di Pematangsiantar, Sembilan Sepeda Motor Ludes

Kebakaran Hanguskan Bengkel Dan Rumah Di Pematangsiantar, Sembilan Sepeda Motor Ludes
Satu unit bengkel berisi beberapa unit sepeda motor yang sedang dalam perbaikan dan satu unit rumah hangus terbakar di Jl. Handayani, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Minggu (29/6) sekitar pukul 20:21.(Waspada-Ist)
Kecil Besar
14px

PEMATANGSIANTAR (Waspada):  Satu bengkel sepeda motor di Jl. Handayani, Kel. Bah Kapul, Kec. Siantar Sitalasari, Pematangsiantar ludes terbakar Minggu (29/6) sekitar pukul 20.30 WIB.  Kebakaran tersebut juga menghanguskan satu unit rumah di sebelahnya dan sembilan unit sepeda motor.

Pemilik bengkel, Zufri, 55, memperkirakan kerugian mencapai Rp250 juta.  “Sembilan unit sepeda motor yang hangus terbakar itu terdiri dari Yamaha Vixion, Honda Tiger 2000, Honda 70, Honda lama, Yamaha Mio, Suzuki Smash (2 unit), dan Honda Beat (2 unit),” ujarnya. Zufri mengetahui bengkelnya terbakar setelah mendapat telepon dari keponakannya.

Saksi mata, Midun, 51, menjelaskan api terlihat pertama kali berasal dari rumah Ahmad Sinaga, 70, yang terbuat dari papan.  Saat itu, pintu rumah terkunci dan bengkel Zufri telah tutup.

Api yang cepat membesar sempat memicu beberapa kali ledakan dari kabel listrik di dekat bengkel. Warga sekitar yang berusaha memadamkan api dengan peralatan seadanya tak mampu mengatasi kobaran api.

Empat unit mobil pemadam kebakaran (Damkar) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Disdamkarmat) Pemko Pematangsiantar, dibantu BPBD Pemko, akhirnya berhasil memadamkan api setelah berjuang sekitar dua jam.  Kepolisian dari Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Martoba mengamankan lokasi dan mengimbau warga untuk menjauh.

Kepala Operasional Damkar Disdamkarmat, Remaja Ginting, menduga kebakaran disebabkan korsleting listrik.  Kerugian materiil ditaksir lebih dari Rp200 juta, namun tidak ada korban jiwa.(a28)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE