DELISERDANG (Waspada): Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) di Kuala Namu International Airport (KNIA) melakukan penundaan keberangkatan terhadap Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan Johanes Fanny Satria C.A yang dikonfirmasi Waspada menuturkan selama periode Januari sampai dengan Juli 2023, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Medan telah menunda keberangkatan 2.678 calon penumpang WNI diduga sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) nonprosedural.
Penundaan keberangkatan ini kata Fanny, demikian dia disapa dilakukan oleh petugas Imigrasi untuk memastikan bahwa para WNI yang akan berangkat ke luar negeri tidak menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau eksploitasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, penundaan keberangkatan ini juga bertujuan untuk meningkatkan perlindungan terhadap WNI yang ada di luar negeri.
Penundaan keberangkatan dilakukan dalam hal pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian khususnya dalam hal pemeriksaan keimigrasian terhadap WNI yang akan berangkat ke luar negeri.
“Petugas Imigrasi melakukan pencegahan keberangkatan setelah melalui tahap pengenalan profil dan wawancara mendalam kepada calon penumpang yang diduga sebagai PMI nonprosedural,” kata Fanny.
Dia menambahkan penundaan keberangkatan ini merupakan bentuk perlindungan WNI yang akan berangkat ke luar negeri agar tidak menjadi korban perdagangan orang (human trafficking).
Fanny menghimbau agar masyarakat mematuhi prosedur resmi untuk bekerja ke luar negeri agar dapat terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. “Keselamatan dari WNI sendiri tetap akan menjadi prioritas dari petugas Imigrasi,” pungkasnya. (a13)