Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kecanduan Judi Slot, Karyawan Vendor BRI Curi Uang Di ATM

Kecanduan Judi Slot, Karyawan Vendor BRI Curi Uang Di ATM
Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi Ps Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk dan Kanit Pidum Ipda Hendri Ika Panduwinata memaparkan kasus tersebut. Waspada/ist
Kecil Besar
14px

SEIRAMPAH (Waspada): Kecanduan judi slot karyawan PT BG berinisial ADS, 25, warga Dusun I, Desa Paya Pasir, Kec. Tebing Syahbandar, Sergai nekat mencuri uang di mesin ATM Bank BRI.

Terungkapnya pencurian itu ketika PT Beringin Gigantara selaku vendor pengelola ATM BRI mengaudit kerugian yang terus terjadi selama kurang lebih satu tahun.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kecanduan Judi Slot, Karyawan Vendor BRI Curi Uang Di ATM

IKLAN

Dalam aksinya, ADS bekerja sebagai pengisian uang di mesin ATM BRI mencuri uang dari kaset uang tersebut. Jumlah yang diambil bervariasi, dari satu juta hingga lima juta. Dengan total kerugian selama setahun mencapai Rp65 juta.

PT Bringin Gigantara melaporkan ke Polres Sergai sesuai laporan polisi nomor LP/B/365/X/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 20 Oktober 2023. Dari laporan itu polisi berhasil menangkap ADS tidak jauh dari rumahnya.

” Pelaku ditangkap Selasa (4/6) sekitar pukul 01:30 WIB tanpa ada perlawanan, dan saat ini telah ditahan,” papar Kasat Reskrim Polresta Sergai AKP. JH Panjaitan Kamis (6/6).

Terungkapnya peristiwa itu, ketika melakukan penyelidikan dan cek CCTV ATM BRI di Seirampah. Dari CCTV itu terlihat ADS mengambil uang dari kaset pengisian uang, dan ADS juga melakukan hal yang sama di beberapa titik pengisian uang di ATM BRI.

“Saat ini pelaku ADS sudah diamankan di Satreskrim Polres Sergai guna menjalani pemeriksaan lanjut. Pelaku kenakan pasal 362 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 5 tahun,” papar JH Panjaitan.(cmw/a15)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE