PEMATANGSIANTAR (Waspada.id): Kecelakaan lalu lintas yang merenggut tiga korban jiwa di Jalur Alternatif Parapat, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Pondok Bulu, Kabupaten Simalungun, Sumut, pada Selasa (24/3/2026), kini mulai memasuki ranah hukum.
Praktisi Hukum Bulan Parsadaan Damanik menilai adanya dugaan kelalaian struktural dalam penerapan rekayasa lalu lintas di lokasi kejadian. Dia sebut, berdasarkan SKB Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian PUPR tentang pengaturan lalu lintas masa Idul Fitri 1447 H, rekayasa lalu lintas harus mengedepankan keselamatan, kelayakan jalan dan karakteristik kendaraan.
Pada peristiwa kecelakaan truk itu, dia menduga kebijakan yang diambil justru mengalihkan truk bermuatan berat ke jalur dengan medan tanjakan ekstrem dan tidak layak dilalui kendaraan berat. Alhasil, truk bermuatan baja ringan tidak mampu melaju di tanjakan, menyebabkan kendaraan pribadi di belakangnya menjadi korban.
“Peristiwa ini tidak dapat dipandang sebagai kecelakaan semata, melainkan harus diduga sebagai akibat dari kelalaian yang bersifat struktural,” ucap Bulan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (1/4/2026).
Dia menilai tanggung jawab hukum tidak hanya pada pengemudi truk, tetapi juga pada pihak yang memiliki kewenangan pengaturan lalu lintas. Bulan mendesak penyelidikan menyeluruh dan meminta Kapolres Simalungun, Kasat Lantas Polres Simalungun, serta Dinas Perhubungan setempat diperiksa terkait dugaan kelalaian yang dimaksud.
“Kita akan mengawal proses hukum hingga tuntas demi keadilan bagi korban dan keluarganya. Agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di masa mendatang,” katanya mengakhiri.
Diberitakan sebelumnya, polisi telah mengamankan sopir truk berinisial ASL, 49 tahun, warga Kabupaten Humbang Hasundutan, pada kecelakaan maut ditanjakan Jalur Alternatif Parapat, Nagori Pondok Bulu, Kecamatan Dolok Panribuan, Kabupaten Simalungun. Akibat peristiwa itu, tiga korban meninggal dunia.
Kecelakaan terjadi ditanjakan Jalan Umum Alternatif KM 6 Simpang Palang menuju Simpang Sitahoan, Desa Talun Sungkit, sekira pukul 11.30 WIB. Kecelakaan melibatkan Truk Mitsubishi Fuso BK 9283 CE dan Toyota Kijang Super BM 1796 UL.
Toyota kijang itu dikemudikan oleh Sunarno, membawa lima penumpang yang berasal dari Kabupaten Rokan Hilir dan Rokan Hulu, Provinsi Riau. Mereka adalah Yeni Putri, Jihan Nasution, Sukarno, Watini dan Fahmi Nasution.
Saat melintasi lokasi, polisi menyebut truk tidak mampu menanjak. Hilangnya kendali itu menyebabkan truk mundur dan menabrak kijang tepat di belakangnya yang melaju dari arah yang sama. Tiga korban meninggal dunia masing-masing Sunarno, Jihan Nasution, dan Yeni Putri. (Ata)










