BATUBARA (Waspada) : Seorang pria, 49, warga Desa Simpang Gambus, Kec. Limapuluh bernama RD dibekuk Satres Narkoba saat kantongi sabu.
Penangkapan ini diungkapkan Kapolres Batubara AKBP Dolly Nelson HH Nainggolan melalui Kasi Humas Iptu Ahmad Fahmi, Sabtu (3/5).
Awalnya, personel polsek Limapuluh, Polres Batubara mendapat informasi dari masyarakat yang, ada seorang laki-laki sedang yang menyimpan narkotika jenis sabu.
Setelah mendapat informasi tersebut personel Polsek Limapuluh melakukan penyelidikan dengan upaya pengintaian.
Akhirnya, dalam penggrebekan berhasil mengamankan Culid, kemudian petugas melakukan penggeledahan ditemukan barang bukti dan pelaku mengakui bahwa narkotika shabu tersebut miliknya.
Selanjutnya, personel kepolisian membawa pelaku berikut barang bukti, dua buah plastic klip transparan ukuran sedang berisi narkotika sabu, dua buah plastic klip transparan ukuran kecil berisi sabu, satu unit timbangan elektrik, satu unit hanphone merk Nokia berwarna biru, satu pipet berbentuk skop dan uang tunai Rp46.000. (a17.b)