LIMAPULUH (Waspada): Keikutsertaan Rohadi, SP, Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara, 23 Juni 2024 lalu, dipertanyakan kalangan masyarakat.
Sebab Anggota DPRD dari Partai Berkarya ini telah resmi diberhentikan pada 11 Juni 2024 sebagaimana SK Gubsu No.188.44/320/KPTS/2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batubara.
Selain itu, mengangkat Rozali sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.
Dalam suratnya secara tegas memutuskan, memberhentikan dengan hormat Rohadi, SP, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024, serta diucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan.
“Ini yang kita pertanyakan, masak sudah diberhentikan dari kedudukan anggota dewan, Rohadi, masih bisa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Batubara dan tetap duduk di kursi dewan sebagaimana biasa sidang/rapat yang digelar,” sebut Adam seorang warga.
Bahkan, tidak hanya duduk di kursi parlemen, namun Rohadi juga berkesempatan membacakan pandangan fraksinya di dalam rapat.
Baca juga:
“Apa tidak ada interupsi mempertanyakan statusnya waktu itu. Apa mungkin belum mengetahui SK Gubsu yang secara resmi memberhentikan dengan hormat H Rohadi, S.P, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024, sehingga anggota dewan tidak ada yang mengajukan interupsi ke pimpinan dewan, sampai berakhir rapat,” ujarnya.
Selain mengikuti rapat atau kegiatan di DPRD, terkait fasilitas negara maupun hak kegiatan apa tetap diterimanya, sebagaimana dijalankan. Sebab hak anggota dewan, baik menyangkut fasilitas maupun kegiatan, semua biaya ditanggung melalui APBD. “Ini yang kita tidak ketahui, sebab dirinya sudah resmi diberhentikan, masih saja mengikuti rapat paripurna, bagaimana pula mengenai hak kegiatan, apakah masih dikeluarkan juga,” ujar warga lainnya.
Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara, Azhar melalui WhatsApp kepada Waspada, Jumat (28/6), secara singkat menjawab hak kegiatan tidak dikeluarkan berdasarkan SK Gubsu. “Hak kegiatan tidak kita keluarkan berdasarkan SK Gubsu,” sebut Sekwan Azhar, terkait keikutsertaan Rohadi dalam rapat dewan yang seharusnya tidak bisa mengikuti sebab sudah diberhentikan dari Anggota DPRD Batubara per tanggal 11 Juni 2024.
Bahkan sempat beredar di grup WhatsApp, video Rohadi sewaktu mengikuti agenda rapat paripurna.
Sebelumnya H. Rohadi, S.P telah mencalonkan diri kembali untuk maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Batubara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat, sehingga pada tanggal 27 November, DPP Partai Berkarya memberhentikan dan mengusulkan pemberhentian dan PAW dari partai bersangkutan.(a18)











