HeadlinesSumut

Keikutsertaan Rohadi Anggota DPRD Batubara 2019-2024 Dipertanyakan

Keikutsertaan Rohadi Anggota DPRD Batubara 2019-2024 Dipertanyakan
  TAMPAK Rohadi anggota DPRD Batubara 2019-2024 mengikuti rapat paripurna sebagaimana biasa, padahal telah resmi diberhentikan per tanggal 11 Juni 2024 melalui SK No.188.44/320/KPTS/2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

  LIMAPULUH (Waspada): Keikutsertaan Rohadi, SP, Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan 2019-2024 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Batubara, 23 Juni 2024 lalu, dipertanyakan kalangan masyarakat.

   Sebab Anggota DPRD dari Partai Berkarya ini telah resmi diberhentikan pada 11 Juni 2024 sebagaimana SK Gubsu No.188.44/320/KPTS/2024, tentang Peresmian Pemberhentian dan Pengangkatan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

   Selain itu, mengangkat Rozali sebagai PAW Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024 terhitung mulai tanggal pengucapan sumpah/janji.

  Dalam suratnya secara tegas memutuskan, memberhentikan dengan hormat Rohadi, SP, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara masa jabatan tahun 2019-2024, serta diucapkan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya selama menjadi anggota dewan.

   “Ini yang kita pertanyakan, masak sudah diberhentikan dari kedudukan anggota dewan, Rohadi, masih bisa mengikuti Rapat Paripurna DPRD Batubara dan tetap duduk di kursi dewan sebagaimana biasa sidang/rapat yang digelar,” sebut Adam seorang warga.

   Bahkan, tidak hanya duduk di kursi parlemen, namun Rohadi juga berkesempatan membacakan pandangan fraksinya di dalam rapat.

Baca juga:

  “Apa tidak ada interupsi mempertanyakan statusnya waktu itu. Apa mungkin belum mengetahui SK Gubsu yang secara resmi memberhentikan dengan hormat H Rohadi, S.P, dari kedudukan sebagai Anggota DPRD Kabupaten Batubara 2019-2024, sehingga anggota dewan tidak ada yang mengajukan interupsi ke pimpinan dewan, sampai berakhir rapat,” ujarnya.

  Selain mengikuti rapat atau kegiatan di DPRD, terkait fasilitas negara maupun hak kegiatan apa tetap diterimanya, sebagaimana dijalankan. Sebab hak  anggota dewan, baik menyangkut fasilitas maupun kegiatan, semua biaya ditanggung melalui APBD. “Ini yang kita tidak ketahui, sebab dirinya sudah resmi diberhentikan, masih saja mengikuti rapat paripurna, bagaimana pula mengenai hak kegiatan, apakah masih dikeluarkan juga,” ujar warga lainnya.

    Sekretaris DPRD Kabupaten Batubara, Azhar melalui WhatsApp kepada Waspada, Jumat (28/6), secara singkat menjawab hak kegiatan tidak dikeluarkan berdasarkan SK Gubsu. “Hak kegiatan tidak kita keluarkan berdasarkan SK Gubsu,” sebut Sekwan Azhar, terkait keikutsertaan Rohadi dalam rapat dewan yang seharusnya tidak bisa mengikuti sebab sudah diberhentikan dari Anggota DPRD Batubara per tanggal 11 Juni 2024.

  Bahkan sempat beredar di grup WhatsApp, video Rohadi sewaktu mengikuti agenda rapat paripurna.

  Sebelumnya H. Rohadi, S.P telah mencalonkan diri kembali untuk maju sebagai Calon Anggota DPRD Kabupaten Batubara periode 2024-2029 melalui Partai Demokrat, sehingga pada tanggal 27 November, DPP Partai Berkarya memberhentikan dan mengusulkan pemberhentian dan PAW dari partai bersangkutan.(a18)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE