Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejar PAD, Bapenda Madina Surati Kontraktor Pengembangan Lapas

Kejar PAD, Bapenda Madina Surati Kontraktor Pengembangan Lapas
Dalam data LPSE terdapat anggaran Rp32 miliar dengan masa kerja 180 hari kalender untuk pengembang melakukan pekerjaan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

MADINA (Waspada): Untuk mengejar pendapatan asli daerah (PAD), Bapenda Madina menyurati kalkulator pengembangan Lapas.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) telah mengirimkan surat klarifikasi dengan nomor : 970/0399/BAPENDA/2023 terkait optimalisasi pendapatan asli daerah sektor pajak material bukan logam dan batuan (MBLB), dengan surat 4 September 2023.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejar PAD, Bapenda Madina Surati Kontraktor Pengembangan Lapas

IKLAN

Demikian disampaikan Kepala Bapenda Madina, M. Yasir Lubis melalui Kabid Penagihan, Dedek Ispenyah Siregar kepada wartawan, Rabu (6/9).

Dedek juga menerangkan, pihak Bapenda memberikan waktu agar pihak penyedia kontraktor segera melaporkan dan melakukan klarifikasi terhadap penggunaan MBLB yang merupakan potensi PAD.

“Sudah kita tindaklanjuti perihal itu. Kemarin 4 September, surat sudah kita kirimkan langsung. Surat kita juga langsung diterima oleh pengawas lapangan kontraktornya,” ujarnya

Saat ini, pihak Bapenda masih menunggu tindak lanjut dari pihak kontraktor. Waktu diberikan kurang lebih seminggu agar pihak kontraktor dapat melakukan pendataan.

“Kita kasih mereka waktu dulu. Mereka minta biar mereka data terlebih dahulu dari mana saja material yang mereka gunakan,” pungkasnya.

Sebelumnya berdasarkan informasi dari LPSE Kementerian Hukum dan HAM, Lapas Kelas II B Panyabungan akan dikembangkan oleh kontraktor PT Unggul Sokaja selaku pemenang dalam tender tersebut.

Dalam data LPSE terdapat anggaran Rp32 miliar dengan masa kerja 180 hari kalender untuk pengembang melakukan pekerjaan, baik gedung sel maupun tower pemantau di Lapas Panyabungan. (irh)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE