HeadlinesSumut

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Korupsi

Kejari Asahan Eksekusi Terpidana Korupsi
Kasi Pidsus Kejari Asahan Chandra Syahputra, saat melakukan eksekusi terpidana Muhammad Sahlan Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa, kasus korupsi bantuan ternak lembu Dinas Peternakan Kab Asahan Tahun Anggaran (TA) 2019.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kejari Asahan mengeksekusi terpidana Muhammad Sahlan Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa, kasus korupsi bantuan ternak lembu Dinas Peternakan Kab Asahan Tahun Anggaran (TA) 2019.

“Kemarin, Senin, 21 Oktober 2024, kita lakukan eksekusi terpidana korupsi atas nama Muhammad Sahlan Direktur CV. Bangkit Sah Perkasa, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp615 juta lebih,” jelas Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, saat berbincang dengan Waspada, Selasa (22/10).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Menurutnya, eksekusi itu berdasarkan putusan Kasasi RI No: 2189 K/Pid.Sus/2023, tanggal 25 Agustus 2023, dengan pidana penjara selama empat tahun dengan denda Rp 100 juta, jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan dengan uang pengganti sebesar Rp. 138 juta lebih, dengan ketentuan jika terpidana tidak membayar uang pengganti maka dipidana penjara selama satu tahun.

“Sekarang tahanan sudah berada di Lp Labuhan Ruku,” jelas Manurung. (a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE