Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Asahan Peringkat II Terbaik RJ 

Kejari Asahan Peringkat II Terbaik RJ 
Asisten Tindak Pidana Umum Kejati Sumut Imanuel Rudy Pailang, menyerahkan Penghargaan Satuan Kerja Terbaik II atas Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice kepada Kajari Asahan Basril G.Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kejari Asahan mendapat Penghargaan Satuan Kerja Terbaik II atas Penyelesaian Perkara berdasarkan Keadilan Restorative Justice (RJ) 2024, hal ini akan menjadi motivasi dalam meningkatkan pelayanan hukum terhadap masyarakat di Kab Asahan

Penghargaan ini diserahkan langsung oleh Kajati Sumut Idianto, melalui Asisten Tindak Pidana Umum Imanuel Rudy Pailang,  kepada Kajari Asahan Basril G, saat Rapat Kerja Daerah (Rakerda) di Wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara 2024 di Aula Lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Rabu (11/12).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Asahan Peringkat II Terbaik RJ 

IKLAN

Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, saat berbincang dengan Waspada, Kamis (12/12), menerangkan bahwa Kejari Asahan merasa terhormat mendapat penghargaan Terbaik II  di bidang RJ, dan ini merupakan atas kinerja yang baik dari jaksa dan pegawai di jajaran Kejari Asahan. 

“Tentunya ini akan menjadi motivasi untuk menjadi lebih baik dalam memberikan pelayanan dan pendidikan hukum bagi masyarakat,” jelas Heriyanto. 

Heriyanto juga menerangkan, selama periode Januari-Desember 2024, Kejari Asahan menyelesaikan perkara dengan RJ sebanyak 10 perkara, dan tentunya di 2025 mendatang ini akan ditingkatkan lagi. Karena Kejari Asahan mempunyai program mendirikan rumah RJ di beberapa titik di wilayah Kab Asahan. Hal ini berguna, sebagai bentuk pelayanan dan pendidikan hukum kepada masyarakat. 

“Dengan adanya rumah RJ ini, tentunya masyarakat bisa mendapatkan pelayanan dan pendidikan hukum, sehingga tidak semua perkara berujung di pengadilan, namun bisa melalui program RJ,” jelas Heriyanto. (a19/a20) 

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE