KISARAN (Waspada): Kejari Asahan memusnahkan dengan merebus 2.164,82 gram Narkotika jenis sabu-sabu (SS), salah satu tersangka telah divonis hukuman penjara 14 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar, dan ada satu tersangka banding hingga ke MA dengan mengurangi putusan menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar.
Kajari Asahan Dedyng Wibiyanto Atabay, didampingi Dandim 0208/As Letkol.Inf. Muhammad Bassarewan, Kepala BNN Kab Asahan Adrea Retha Zulhelfi, Hakim PN Kisaran Antoni Trivolta, dan perwakilan dari Polres Asahan dan Dinas Kesehatan, saat pemusnahan barang bukti hasil tindak kejahatan periode 28 Juni-18 Agustus 2024, Rabu (28/8) di Kantor Kejari Asahan, menerangkan bahwa pemusnahan barang bukti ini terdiri dari 56 perkara, dengan perincian Narkotika 30 perkara, dengan pembagian SS sebanyak 26 perkara, dengan barang bukti 2.164,82 gram ekstasi satu perkara dengan barang bukti 34 gram, dan ganja tiga perkara dengan barang bukti sebanyak 1.924,89 gram.
Selain Narkotika, Dedyng juga menjelaskan ada kasus pencurian dengan 16 perkara, penganiayaan satu perkara, penggelapan dua perkara, penadah, penerbitan dan percetakan satu perkara, pemalsuan surat satu perkara, perjudian tiga perkara, dan penguasaan sajam satu perkara.
“Barang SS kita rebus, dan barang bukti ganja dan lainnya kita bakar,” jelas Dedyng.
Untuk kasus yang menonjol, jelas Dedyng, kasus Narkotika dengan nama terpidana Suhendra dengan No Perkara 387/Pid.Sus/2024/PN Kis, dengan tuntutan 13 tahun penjara, namun PN memutuskan menjadi 14 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar Sub enam bulan. Dari kasus ini ada dua bungkus plastik merk Ganyingwang berisi butiran SS, dengan sisi Lap sebanyak 1.993.13 gram, dan dua telepon genggam dimusnahkan.
Selanjutnya, kata Dedyng, kasus Narkotika jenis ganja, dengan nama Abd Budiman Sinaga, dengan No Perkara 3552 K/Pid.Sus/2024/P Kis, semula tuntutan penjara 13 tahun dengan denda Rp1 miliar Sub enam bulan penjara, divonis menjadi 10 tahun penjara dengan denda Rp2 miliar sub enam bulan. Namun Terpidana banding di Pengadilan Tinggi (PT) , dan hasilnya menguatkan putusan PN.
“Namun saat banding di MA, MA memperbaiki putusan PT menjadi lima tahun penjara dengan denda Rp1 miliar Sub tiga bulan,” jelas Dedyng. (a02/a19/a20)