Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Asahan Serahkan Memori Kasasi Terdakwa Narkotika Dipenjara Seumur Hidup

Kejari Asahan Serahkan Memori Kasasi Terdakwa Narkotika Dipenjara Seumur Hidup
Kantor Kejaksaan Negeri Asahan. Waspada/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada): Kejari Asahan menyerahkan memori kasasi ke PN Tanjungbalai, dengan putusan PT Medan menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama, sehingga dua terdakwa Narkotika tetap dipenjara seumur hidup.

Kajari Asahan Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto, dikonfirmasi Waspada, Kamis (31/10) sore, menuturkan bahwa sebelumnya PN Tanjungbalai No : 145/Pid.Sus/2023/PN-Tjb tanggal 6 Agustus 2024, menyatakan terdakwa Awaluddin Siagian Alias Aweng dan Syamsul Bahri Alias Syamsul, telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana secara bersama-sama tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi lima gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang No: 35/2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Pidana dengan vonis penjara seumur hidup.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Hariyanto, menuturkan pada 23 Juli 2024 Jaksa Penuntut Umum pada Kejari Asahan menuntut para terdakwa dengan Hukuman mati, namun Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai, menghukum para terdakwa dengan Pidana Penjara Seumur Hidup.

“Atas putusan tersebut Jaksa Penuntut Umum melakukan upaya hukum banding, hingga akhirnya JPU melakukan upaya hukum Kasasi,” jelas Hariyanto.

Heriyanto, menambahkan PT Medan menerima permintaan banding dari Penuntut Umum.

“PT Medan menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Nomor 145/Pid.Sus/2024/PN Tjb tanggal 6 Agustus 2024 atas nama terdakwa Awaluddin Siagian Alias Aweng dan Syamsul Bahri Alias Syamsul dengan penjara seumur hidup,” jelas Hariyanto.

Hariyanto menuturkan, Kasasi merupakan salah satu kewenangan Penuntut Umum untuk melakukan upaya hukum untuk mengajukan pembatalan putusan pengadilan tingkat terakhir kepada Mahkamah Agung sehingga sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

“Atas memori kasasi itu kita serahkan ke PN Tanjungbalai,” jelas Hariyanto.

Sebelumnya, kata Hariyanto, dua terdakwa ini, terlibat peredaran Narkotika jenis Shabu-Shabu sebanyak 10 bungkus plastik teh Cina dengan berat Netto 9.800 Gram, dan para terdakwa merupakan jaringan peredaran Narkotika antar negara yang dibawa dari Perairan Malaysia menuju Perairan Negara Indonesia pada 6 Januari 2024 dan dijemput para terdakwa pada tanggal 7 Januari 2024.(a19/a20)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE