KISARAN (Waspada.id): Kejari Asahan menahan seorang tersangka berinisial DN terkait dugaan tindak pidana korupsi dan penyimpangan dalam pemberian kredit modal kerja oleh PT. Bank Rakyat Indonesia (BRI), Tbk Kantor Cabang Kisaran, Senin (1/9) malam.
Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, melalui Kasi Pidsus Chandra Syahputra, menerangkan ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor PRINT-04/L.2.23/Fd. 1/09/2025. Dalam hal ini ada tiga tersangka DN (Mantri BRI), BS (Debitur) dan RW (pihak ketiga), atas perbuatan ini kerugian negara mencapai Rp 412 juta lebih.
Untuk saat ini, jelas Chandra, yang ditahan satu orang DN dan dititipkan ke LP labuhan Ruku, sedangkan BS dan RW, tidak hadir saat pemeriksaan dan akan dipanggil kembali.
“KIta akan panggil kembali, dan bila tidak datang, akan dipanggil untuk ketiga kalinya, dan bila tidak datang akan dijemput paksa, atau diterbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” jelas Candra.
“Tersangka DN diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” sebut Candra.
Selain itu, tersangka juga dijerat dengan pasal subsidair, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1), Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
“Kasus ini masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh Kejari Asahan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain,” jelas Chandra.(id38/id39)