Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Asahan Terima Pengembalian Rp95 Juta Dugaan Penyelewengan DD Punggulan

Kejari Asahan Terima Pengembalian Rp95 Juta Dugaan Penyelewengan DD Punggulan
Pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp95.261.478 oleh terdakwa ST melalui keluarganya terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Punggulan, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan. Waspada.id/Ist
Kecil Besar
14px

KISARAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menerima penitipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp95.261.478 terkait dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa di Desa Punggulan, Kecamatan Airjoman, Kabupaten Asahan.

Kepala Kejari Asahan, Basril G, melalui Kasi Intelijen Heriyanto Manurung, kepada Waspada, Selasa (14/10), menjelaskan bahwa uang tersebut diserahkan oleh anak terdakwa ST, yang menjabat sebagai Kaur Keuangan Desa Punggulan, pada Senin (13/10). Penitipan dilakukan pada tahap penuntutan perkara, sesuai berkas Nomor: BP-02/L.2.23/Fd.1/07/2025 tanggal 1 Juli 2025.

“Penitipan pengembalian kerugian negara diterima oleh Kasi Pidsus. Saat ini, perkara ini tengah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Medan,” ujar Heriyanto.

Sebelumnya, Kejari Asahan telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi tersebut, yakni SY, Kepala Desa Punggulan, dan ST, Kaur Keuangan Desa Punggulan, pada Senin (26/5) malam. Keduanya diduga bersekongkol dalam penyalahgunaan Dana Desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, negara mengalami kerugian lebih dari Rp525 juta. Dugaan korupsi dilakukan dengan cara menarik dan menguasai Dana Desa tanpa mekanisme yang sah, serta mengabaikan asas transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Dana pembangunan fisik desa yang semestinya dilaksanakan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) justru dikuasai dan digunakan sendiri oleh tersangka SY. Sebagian dana juga diduga dipakai untuk kepentingan pribadi.

Sementara itu, ST selaku Kaur Keuangan diketahui memahami bahwa dana tersebut tidak digunakan sesuai peruntukannya, namun tetap mencairkan dana tanpa dokumen yang sah dan tidak menolak pencairan untuk kepentingan pribadi Kepala Desa.

Selain itu, kedua tersangka juga tidak menyetorkan Dana SILPA Tahun Anggaran 2023 dan 2024 hingga per 31 Desember 2024. Tindakan tersebut melanggar Pasal 1 angka 25, Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mengatur bahwa APBDesa menjadi dasar pengelolaan keuangan desa dalam satu tahun anggaran mulai 1 Januari hingga 31 Desember.(id38/id39)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE