KISARAN (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan menuntut seorang oknum polisi berinisial AHS dengan hukuman sembilan tahun penjara serta denda Rp500 juta dalam perkara perdagangan sisik trenggiling.
Kasi Intelijen Kejari Asahan, Heriyanto Manurung, saat dikonfirmasi Rabu (26/11), menjelaskan bahwa tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dos Tiroy Hattor Halomoan dan Agus Tri Ichwan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/11).
Menurutnya, AHS dinilai terbukti melanggar Pasal 40A ayat (1) huruf f jo. Pasal 21 ayat (2) huruf c UU No.32/2024 tentang Perubahan atas UU No.5/1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“JPU meminta majelis hakim menjatuhkan pidana sembilan tahun penjara, dikurangi masa tahanan, dan denda Rp 500 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti enam bulan kurungan,” terang Manurung. Ia menambahkan, sidang berikutnya dijadwalkan pada 2 Desember dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa.
Manurung memaparkan, perkara ini bermula pada November 2024. Saat itu, AHS bersama tiga orang lainnya—RS, MS yang merupakan oknum TNI, dan AS yang berperan sebagai sopir—diduga terlibat dalam aktivitas penyimpanan, pengangkutan, serta perdagangan sisik trenggiling. Aksi tersebut dilakukan di Loket Bus PT Raja Perdana Inti (RAPI) di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Desa Perkebunan Sei Dadap, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.
Operasi gabungan berhasil mengamankan para pelaku, yang kemudian diserahkan kepada Subdenpom I/1-4 Kisaran serta Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera untuk proses lebih lanjut.
“Barang bukti yang disita antara lain sembilan kardus rokok berisi sisik trenggiling seberat 320 kilogram, 16 karung plastik besar dan lima karung plastik kecil dengan total brutto 858,3 kilogram, satu unit mobil Daihatsu Sigra, serta tiga telepon genggam,” tambah Manurung. (Id40)












