Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

Kejari Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkotika
Kecil Besar
14px

BATUBARA (Waspada): Sejumlah barang bukti narkoba berupa sabu seberat 171,23 gram, ganja seberat 154,54 gram, dan pil ekstasi seberat 4,27, dimusnahkan oleh Kejari Batubara, Selasa (1/11).

Pemusnahan barang bukti narkotika dan barang bukti kejahatan lainnya dipimpin Kejari Batubara Amru E Siregar, didampingi Kasi barang bukti dan barang rampasan Darma Natal, di halaman Kejari Batubara.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Batubara Musnahkan Barang Bukti Narkotika

IKLAN

Kasi Intel Kejari Batubara Doni Harahap menjelaskan, barang bukti yang dimusnahkan berdasarkan perkara yang sudah mendapat putusan lengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (Inkracht).

” Barang bukti hasil kejahatan dimusnahkan dengan mencampurkan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil extasi dengan air kemudian diblender lalu dibuang ke selokan. Sedangkan barang bukti HP dan lainnya dihancurkan menggunakan palu,” ujar Doni.

Barang bukti lainnya yang dimusnahkan seperti 1 unit HP, se bilah pisau egrek bergagang bambu, 1 potong kayu, 1 potong baju gamis berwarna merah, I helai jaket warna biru, 1 buah tas pinggang warna coklat dan barang bukti lainnya.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan disebutkan Doni Harahap berasal dari tindak pidana umum periode Juni s/d Okotber 2022 dengan jenis perkara tindak pidana narkotika. Tindak pidana Oharda (Orang, Harta dan Benda), Tindak Pidana Kamnegitbum (Keamanan Negara dan Ketertiban Umum) dan TPUL (Tindak Pidana Umum Lainnya). (rel)

Teks Foto : Kejari Batubara Amru E Siregar, didampingi Kasi barang bukti dan barang rampasan Darma Natal, memusnahkan barang bukti hasil kejahatan periode Juni s/d Okotber 2022 di halaman Kejari Batubara. (Waspada.id/Ist)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE