BNJAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai kembali menunjukkan keseriusannya dalam mengusut dugaan kasus korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2023–2024. Rabu pagi (8/10), tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kota Binjai yang berlokasi di Jalan MT Haryono No.8, Kecamatan Binjai Utara.
Kepala Kejari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, SH., M.Hum., turun langsung memimpin proses penggeledahan tersebut. Langkah ini menjadi bagian dari upaya mempercepat proses penyidikan kasus yang tengah menjadi sorotan publik.
“Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan transparan dan sesuai aturan hukum yang berlaku,” tegas Dr. Iwan di sela kegiatan.
Melalui keterangan resmi Kasi Intel Kejari Binjai, Noprianto Sihombing, SH., MH, penggeledahan dimulai sekitar pukul 10.00 pagi dan berakhir pukul 12.00 siang. Selama dua jam, tim penyidik memeriksa beberapa ruangan penting di kantor PUTR, termasuk ruang sekretaris dan dua kepala bidang yang turut menyaksikan jalannya proses.
Selain dari jajaran Kejari Binjai, penggeledahan ini juga melibatkan unsur pengamanan dari Polres Binjai. Tim yang terdiri dari Kasi Intel, Pidsus, PAPBB, serta jaksa penyidik bekerja teliti menelusuri setiap dokumen dan arsip yang dianggap relevan.
Noprianto menegaskan, kegiatan ini dilakukan berdasarkan Pasal 34 KUHAP dan telah mendapat izin resmi dari Ketua Pengadilan Tipikor Medan. Langkah tersebut memastikan setiap tindakan penyidikan berada di jalur hukum yang sah.
Dari hasil penggeledahan, tim menemukan sejumlah barang bukti penting berupa dokumen asli terkait 12 proyek DBH Sawit. Dokumen tersebut disimpan dalam 3 hingga 4 kontainer besar dan langsung diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Semua dokumen yang kami temukan sudah kami bawa dan amankan di Kejari Binjai untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Noprianto.(id91)