BINJAI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, musnahkan barang bukti tidak pidana umum periode Februari – September 2024, di halaman apel setempat, Jumat (4/10).
Hadir pada pemusnahan barang bukti itu unsur Forkopimda Kota Binjai serta Kepala Dinas Kesehatan, dr Sugianto, dan sejumlah pihak terkait lainnya.
Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan, yakni pil ekstasi sebanyak 5.102 butir, sabu seberat 760,18 gram, ganja 8.744,84 gram, dan handphone 10 unit.
Kajari Binjai, Jufri, SH, pada kesempatan itu menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 110 perkara narkotika, 7 perkara orang dan harta benda, serta 5 perkara keamanan dan ketertiban umum.
“Dari perkara yang ada, narkotika masih menjadi perkara yang tertinggi. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan komitmen kita bersama untuk tidak main-main dengan setiap perkara yang ada,” tegasnya.
“Semua barang bukti yang kita terima dari penyidik maupun pengadilan, tadi kita lihat bersama dalam kondisi tersegel. Ini bentuk transparansi, karenanya kita lakukan secara terbuka,” tambahnya.
Lebih lanjut dikatakannya, selain sabu, ekstasi, dan handphone, turut dimusnahkan dua pucuk senjata api. “Ini merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang darurat,” terangnya.
Ketika pemusnahan berlangsung, ekstasi dan sabu diblender dan dibuang ke selokan. Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara handphone dihancurkan menggunakan palu dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong. (a34)