Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Binjai Musnahkan 5.102 Butir Ekstasi

Kejari Binjai Musnahkan 5.102 Butir Ekstasi
Kajari Binjai dan pihak terkait lainnya memusnahkan sabu dan ekstasi dengan blender. (Waspada/Ria Hamdani)
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai, musnahkan barang bukti tidak pidana umum periode Februari – September 2024, di halaman apel setempat, Jumat (4/10).

Hadir pada pemusnahan barang bukti itu unsur Forkopimda Kota Binjai serta Kepala Dinas Kesehatan, dr Sugianto, dan sejumlah pihak terkait lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Binjai Musnahkan 5.102 Butir Ekstasi

IKLAN

Masing-masing barang bukti yang dimusnahkan, yakni pil ekstasi sebanyak 5.102 butir, sabu seberat 760,18 gram, ganja 8.744,84 gram, dan handphone 10 unit.

Kajari Binjai, Jufri, SH, pada kesempatan itu menerangkan, bahwa barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 110 perkara narkotika, 7 perkara orang dan harta benda, serta 5 perkara keamanan dan ketertiban umum.

“Dari perkara yang ada, narkotika masih menjadi perkara yang tertinggi. Apa yang kami lakukan saat ini merupakan komitmen kita bersama untuk tidak main-main dengan setiap perkara yang ada,” tegasnya.

“Semua barang bukti yang kita terima dari penyidik maupun pengadilan, tadi kita lihat bersama dalam kondisi tersegel. Ini bentuk transparansi, karenanya kita lakukan secara terbuka,” tambahnya.

Lebih lanjut dikatakannya, selain sabu, ekstasi, dan handphone, turut dimusnahkan dua pucuk senjata api. “Ini merupakan tindak pidana yang melanggar undang-undang darurat,” terangnya.

Ketika pemusnahan berlangsung, ekstasi dan sabu diblender dan dibuang ke selokan. Sedangkan ganja, dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara handphone dihancurkan menggunakan palu dan senjata api dimusnahkan dengan cara dipotong. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE