BINJAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti dan barang rampasan dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan barang bukti tindak pidana umum periode Mei-Agustus 2025 itu dilaksanakan di halaman kantor Kejari Binjai Jalan Tengku Amir Hamzah No.378, Jati Makmur, Kecamatan Binjai Utara, Kota Binjai, Sumatera Utara, Kamis (11/9/2025).
Kajari Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum, menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bagian penting dari tahapan penanganan perkara pidana.
“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Binjai dalam menjalankan peran sebagai eksekutor putusan pengadilan secara profesional dan akuntabel,”ungkapnya.
Kegiatan pemusnahan ini mencakup barang bukti dari 67 perkara tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Yakni, perkara narkotika sebanyak 46 perkara, dengan barang bukti sabu seberat 62,09 gram, ekstasi sebanyak 845 butir, dan ganja seberat 51,12 gram.
Perkara OHARDA (Orang dan Harta Benda) sebanyak 5 perkara, dengan barang bukti berupa pakaian/barang pribadi terkait.
Perkara TPUL/KAMNECTIBUMb (Tindak Pidana Umum Lainnya/Ketertiban dan Keamanan Umum) sebanyak 16 perkara, dengan barang bukti berupa buku togel, senjata tajam, dan barang lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana.
Seluruh barang bukti tersebut telah dimusnahkan sesuai prosedur hukum dan standar keamanan, sebagai bentuk pertanggungjawaban Kejaksaan terhadap proses hukum yang telah berjalan.
Kegiatan ini merupakan agenda rutin Kejaksaan Negeri Binjai dalam menuntaskan penanganan perkara, serta sebagai bagian dari sinergi antar-aparat penegak hukum dalam menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum Kota Binjai. (id25)