Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Binjai Musnahkan BB 59 Perkara Tipidum

Kejari Binjai Musnahkan BB 59 Perkara Tipidum
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada) : Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai melaksanakan pemusnahan barang bukti (BB) dari 59 perkara tindak pidana umum (Tipidum) yang sudah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewijsde.

Pemusnahan tersebut berlangsung di halaman apel kejari setempat, Jalan T Amir Hamzah, Kecamatan Binjai Utara. Hadir pada kesempatan itu Wali Kota Binjai, Amir Hamzah, dan sejumlah Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kamis (10/8).

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Wali Kota Binjai Amir Hamzah, mengatakan, pemusnahan barang bukti ini merupakan komitmen dari aparat penegak hukum (APH) dalam menanggulangi berbagai bentuk tindak kejahatan atau pidana yang terjadi di tengah masyarakat.

“Terimakasih kepada kajari dan para APH yang terus bekerja keras mewujudkan kekondusifan di Kota Binjai ini. Tentunya kami (pemerintah kota) selalu mendukung. Karena situasi kota yang kondusif adalah keinginan kita bersama,” ucapnya.

 Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar secara bersama oleh Kajari dan unsur Forkopimda yang hadir. Waspada/Ist
Pemusnahan barang bukti ganja dengan cara dibakar secara bersama oleh Kajari dan unsur Forkopimda yang hadir. Waspada/Ist

Sementara, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri Nasution SH, pada kesempatan itu menyebutkan, barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan hasil dari perkara pidana umum periode April-Juli 2023.

Dia menjelaskan, pemusnahaan barang bukti ini teridir dari 59 perkara tindak pidana umum, dengan rincian yakni, kasus narkotika 43 perkara, orang dan harta benda 13 perkara, serta keamanan dan ketertiban umum 3 perkara.

Dari jumlah perkara tersebut, lanjutnya, barang bukti narkotika yang diamankan berupa sabu sebanyak 353,925 gram, pil ekstasi 43 butir, dan ganja 13,435 gram. Kemudian dari perkara lainnya, turut dimusnahkan 11 unit handphone dan satu pucuk senjata api serta lima butir peluru.

“Pemusanahan barang bukti ini dilaksanakan untuk menyelesaikan perkara tindak pidana pada barang sitaan dan barang bukti secara tuntas. Pemusnahan ini juga dilakukan sesuai mekanisme guna melaksanakan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Sehingga dapat mencegah adanya penyalahgunaan terhadap barang sitaan yang sudah inkrah,” tegas Jufri Nasution.

Pemusnahan barang bukti ini dilakukan secra bersama yang dipimpin langsung Kajari Binjai. Seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara yang berbeda, sabu dan pil ekstasi diblender, handphone dihancurkan menggunakan palu, senjata api dipotong menggunnakan mesin gerinda, lima butir peluru dibuka menggunakan tang dan ganja dibakar. (a34)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE