BINJAI (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai, memusnahkan sisa barang bukti (BB) sabu terpidana mati Mujibur Rahman di halaman kejaksaan, Selasa (7/3) pagi.
Hadir dalam pemusnahan BB tersebut, Wali Kota Binjai yang diwakili Pj Asisten Perekonomian Joko Wakistono, Kajari Jufri, Sekretaris Dinkes dr Indra Tarigan, Kasat Narkoba Polres Binjai, personel BNN, dan Kepala Kesbangpol.

Pada kesempatan itu, Wali Kota Binjai menyampaikan melalui Pj Asisten Perekonomian, Joko, bahwa pemusnahan barang bukti tindak pidana umum terkhusus narkotika, merupakan bukti keseriusan Kejari, Polres, dan pemerintah serta semua elemen lainnya untuk mengurangi peredaran gelap narkotika.
“Saya berharap, ke depan kita tetap bisa sama-sama mengurangi tindak pidana narkoba yang terus merusak generasi bangsa. Pesan saya, agar masing-masing dari kita para orang tua, untuk lebih aktif mengawasi anak-anak agar terhindar dari bahaya narkoba,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Binjai, Jufri, menegaskan, bahwa kasus pidana umum yang ditangani pihaknya masih didominasi penyalahgunaan narkoba. “Dari kasus pidana umum yang ada, 60 persen diantaranya kasus narkotika,” bebernya.
Dijelaskan Jufri, pemusnahan barang bukti ini sudah berkekuatan hukum tetap. Untuk barang bukti narkoba, sebanyak 256,46 gram. “Jumlah ini sisa dari barang bukti terpidana mati, dengan jumlah BB sebanyak 50 Kg,” bebernya.
Kemudian, lanjut Jufri, turut dimusnahkan ganja kering sebanyak 2.701 gram, ekstasi 8 butir, dan HP 9 unit. “Barang bukti ini terdiri dari 27 perkara, 19 diantaranya perkara narkotika, 2 perkara perjudian, dan 6 perkara Ahorda,” ucapnya.
Jufri juga menegaskan, pemusnahan barang bukti narkoba merupakan sikap serius Kejari Binjai untuk melakukan pemberantasan. “Tuntutan jaksa dengan vonis pidana mati sudah sesuai. Kami tuntut hukuman mati dan divonis mati,” sebutnya.
“Kami berharap, dengan hukuman ini dapat memberikan efek kepada pemain narkoba lainnya. Jika tidak mau bernasib sama, hentikan itu peredaran gelap narkoba,” tegas Jufri.
Pemusnahan barang bukti sabu dan ekstasi dilakukan dengan cara diblender. Sementara ganja beserta kemasan sabu dan HP dibakar.
Diketahui, terpidana mati kasus narkoba ini diamankan personel Poldasu pada 21 Desember 2022 lalu. Terpidana mati diamankan di Jalan Megawati Binjai. Dari dalam mobilnya, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 50 Kg. Barang haram itu rencananya akan diantar ke Kota Medan dan Jakarta, dengan upah Rp200 juta. (a34)