Sumut

Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kontrak Fiktif Dinas Pertanian

Kejari Binjai Tetapkan 4 Tersangka Kasus Kontrak Fiktif Dinas Pertanian
JW yang mengenakan rompi tahanan saat digiring petugas Kejaksaan Negeri Binjai usai resmi ditahan, Selasa (31/3/2026).Waspada.id/Raihan
Kecil Besar
14px

Salah satu tersangka ditahan, tiga lainnya mangkir panggilan

BINJAI (Waspada.id): Kejaksaan Negeri (Kejari) Binjai menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fiktif pada Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Binjai periode anggaran 2022 hingga 2025. Penetapan dilakukan di Ruang Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Binjai, Jalan Tengku Amir Hamzah, Selasa (31/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Binjai, Ronald Siagian, mengonfirmasi bahwa tersangka yang ditetapkan adalah JW, AR, SH, dan DA, yang dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 B, serta Pasal 9 UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Setelah penetapan, penyidik langsung menahan JW berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin – 655/L.2.11/Fd.2/03/2026. Tersangka ini akan menjalani masa penahanan selama 20 hari di lembaga pemasyarakatan, mulai tanggal 31 Maret hingga 19 April 2026.

Namun, ketiga tersangka lainnya tidak hadir dalam proses penetapan dan belum ditahan. AR mengirimkan alasan sakit, sedangkan SH dan DA belum memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya.

Penetapan tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan setelah tim penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang sah. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut dana ketahanan pangan yang seharusnya digunakan untuk mendukung sektor pertanian di Kota Binjai.

Pihak Kejari Binjai memastikan akan terus mendalami kasus ini dan meminta para tersangka yang mangkir untuk segera kooperatif memenuhi panggilan penyidik.(id91)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE