Sumut

Kejari Binjai Tutup 68 Perkara Inkracht lewat Pemusnahan Barang Bukti

Kejari Binjai Tutup 68 Perkara Inkracht lewat Pemusnahan Barang Bukti
Kepala Kejaksaan Negeri Binjai Dr. Iwan Setiawan bersama Wali Kota Binjai Amir Hamzah memegang blender berisi sabu sebelum dimusnahkan, sebagai simbol komitmen pemberantasan narkoba di Binjai.
Kecil Besar
14px

BINJAI (Waspada.id): Suara mesin penghancur dan kobaran api memecah pagi di Kantor Kejaksaan Negeri Binjai, Rabu (17/12/2025).

Di halaman kantor itu, jaksa memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini menjadi penanda akhir perjalanan puluhan perkara hukum yang sempat mengganggu ketenangan kota kecil dengan dinamika tinggi itu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

IKLAN

Kepala Kejaksaan Negeri Binjai, Dr. Iwan Setiawan, S.H., M.Hum., menegaskan pemusnahan ini bukan sekadar seremonial. Ia menyebut kegiatan tersebut sebagai bagian dari tugas jaksa eksekutor dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah inkracht.

“Ini adalah akhir dari tugas kami sebagai jaksa eksekutor untuk melaksanakan putusan pengadilan secara profesional, akuntabel, dan transparan,” ujarnya.

Menurut Iwan, pemusnahan barang bukti bertujuan menuntaskan penanganan benda sitaan secara optimal. Langkah ini sekaligus mencegah potensi penyalahgunaan barang bukti. Ia memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Tidak ada satu pun barang bukti yang disalahgunakan. Saya jamin itu,” kata Iwan di hadapan tamu undangan dan awak media.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari perkara tindak pidana umum periode Agustus hingga 2 Desember 2025. Total terdapat 68 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap. Dari jumlah itu, 46 perkara merupakan kasus narkotika dengan barang bukti sabu seberat sekitar 598 gram, 127 butir ekstasi, serta ganja seberat 45 gram.

Selain narkotika, Kejari Binjai juga memusnahkan barang bukti dari perkara lainnya. Bidang tindak pidana umum dan oharda mencakup 18 perkara berupa pakaian dan barang lain hasil kejahatan. Sementara tiga perkara lainnya terkait kejahatan konvensional melibatkan senjata tajam dan barang bukti sejenis.

Wali Kota Binjai, Drs. H. Amir Hamzah, M.AP., yang hadir langsung dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasi kepada seluruh aparat penegak hukum. Ia menyebut pemusnahan barang bukti sebagai simbol keseriusan negara melawan kejahatan, khususnya narkoba.

“Kami mengapresiasi setinggi-tingginya kinerja kejaksaan, kepolisian, dan BNN dalam memberantas narkoba di Kota Binjai,” ucapnya.

Amir Hamzah mengaku persoalan narkoba bukan sekadar data statistik, melainkan luka sosial yang nyata. Ia bahkan menceritakan pengalamannya melihat remaja berusia 16–17 tahun keluar dari lokasi-lokasi rawan narkoba.

“Kadang saya menangis membayangkan perasaan orang tua mereka. Inilah yang harus kita selamatkan bersama, generasi muda ke depan,” tuturnya dengan suara bergetar.

Ia juga menyinggung dampak turunan narkoba yang merugikan kota, mulai dari pencurian fasilitas umum hingga meningkatnya jumlah warga binaan yang tersandung kasus narkotika.
Menurutnya, sekitar 65 persen perkara hukum berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. Kondisi itu mempertegas pentingnya kolaborasi antarlembaga.

“Koordinasi dan kolaborasi itu mudah diucapkan, tapi sangat sulit dilaksanakan. Namun kalau niatnya tulus dan bersih, semua bisa diselesaikan,” kata Amir Hamzah.

Ia berharap sinergi yang sudah terbangun dapat terus diperkuat demi menjaga Binjai tetap aman. (Id91)

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE