Scroll Untuk Membaca

Sumut

Kejari Deliserdang Blender 2 Kg Sabu Senilai Rp2 Miliar

Kecil Besar
14px

DELISERDANG (Waspada): Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu 2.422,756 gram atau 2 Kg lebih yang jika dikonversikan ke rupiah, setara Rp2 miliar.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu, pemusnahan juga dilakukan dengan cara diblender yaitu ekstasi sebanyak 86 butir, serbuk ekstasi seberat 199,45 gram dan happy five 9 butir. Sementara barang bukti yang dibakar ganja 240 gram, kayu, baju, celana dan lainnya.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Kejari Deliserdang Blender 2 Kg Sabu Senilai Rp2 Miliar

IKLAN

Pemusnahan barang haram yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tersebut dipimpin Kejaksaan Negeri (Kajari) Deliserdang Jabal Nur SH MH di halaman parkir Kejari Deliserdang di Lubukpakam, Selasa (15/3). Dengan turut dihadiri Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK, Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Deliserdang, Farouk Fahrozi SH, Kasi Intelijen, Syahron Hasibuan SH dan lainnya.

Jabal Nur mengatakan, pemusnahan yang dilakukan dari 294 perkara tindak pidana narkotik dan zat adektif lainnya paling banyak narkoba jenis sabu, seberat 2 kilogram lebih. “Inikan cuma penyisihan, kalau dirupiahkan itu, ini yang pasaran gelap bukan resmi ya 2 miliar,” katanya.

Jabal Nur mengakui, saat ini kasus tidak pidana narkoba terus meningkat dengan kondisi itu, dia menyampaikan rasa keprihatinannya. “Kita sangat prihatin, dari pemusnahan sebelumnya tindak pidana Narkoba terus meningkat termasuk pemusnahan triwulan terakhir ini,” akunya.

Kata Jabal Nur, meningkatnya kasus narkoba menjadi tanggung jawab bersama untuk memberantas khususnya dari pihak Badan Narkotika Nasional (BNN) dan Kepolisian. “Kalau dari kami (Kejari) terus berkomitmen, apalagi terkhusus jaringan dan pengedar penyalahgunaan Narkotika kita maksimalkan hukumannya. Saya selama disini sudah 15 orang dituntut hukuman mati dan 7 orang hukuman seumur hidup,” tegasnya.

Jabal Nur pun dalam kesempatannya menyampaikan barang bukti lainnya ikut serta dimusnahkan termasuk barang bukti tindak pidana orang dan Harta (Oharda) sebayak 46 perkara. Barang bukti terhadap keamanan negara dan ketertiban umum serta tindak pidana umum lainnya sebayak 31 perkara.(a16).

Teks foto: Kajari Deliserdang Jabal Nur, Kasat Narkoba Kompol Ginanjar Fitriadi dan lainnya saat memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu. (Waspada/Edward Limbong).

Update berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran favoritmu akses berita Waspada.id WhatsApp Channel dan Google News Pastikan Kamu sudah install aplikasi WhatsApp dan Google News.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

*isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE